Berita

M Mahfuz Abdullah di Bareskrim Polri. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Polda Metro Tindak Lanjuti Dugaan Skandal Perusahaan Tambang Morowali

JUMAT, 06 FEBRUARI 2026 | 20:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Polda Metro Jaya terus mengusut kasus hukum melibatkan perusahaan tambang di Morowali, PT Teknik Alum Service.

Terbaru, penyidik memanggil dan memeriksa pelapor Agam Tirto Buwono terkait kasus bernomor STTLP:B/8508/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 25 November 2025 perihal Akta 02 notaris Firdhonal yang berisi pencatatan pengalihan saham di luar RUPS.

"Hari ini kami sudah selesai mendampingi pemeriksaan Pak Agam,” ujar kuasa hukum Agam, M Mahfuz Abdullah di Polda Metro Jaya, Jumat, 6 Februari 2026.


Mahfuz menduga Akta 02 tersebut dibuat secara tidak wajar, di mana saham kliennya mendadak beralih kepemilikan meski belum dibayar lunas.

"Terlapornya Hong Kah Ing dan kawan-kawan. Diduga melanggar UU 1/1946 tentang KUHP  Pasal 263, Pasal 264, dan/atau Pasal 266, Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP yang telah diubah dengan UU 1/2023 tentang KUHP Pasal 392, Pasal 492 dan Pasal 486," jelasnya.

Dalam konstruksi perkaranya, Agam Tirto Buwono melakukan perjanjian pengikatan jual beli PT TAS dengan PT Greenworld Resources milik Hong Kah Ing dengan nilai 6,5 juta Dolar AS pada bulan Juli 2013. Proses jual beli tersebut baru dibayarkan sebesar 250 ribu Dolar AS. 

“Namun pada 2014, tiba-tiba saham Agam berpindah melalui akta 02 notaris Firdhonal. Klien kami baru mengetahui pada akhir 2023 lalu. Itulah mengapa baru dilaporkan 2025,” lanjut Mahfuz.

Kliennya juga baru mengetahui ada dokumen yang diduga dipalsukan, seperti Surat Persetujuan Istri, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Surat Kuasa Khusus untuk membuat akta jual berli saham dan beberapa dokumen lainnya.

“Dokumen-dokumen yang diduga palsu ini digunakan saat public listing (IPO) di Singapore Exchange pada 2018 lalu. Nah, sekarang ada kabar juga nanti mau IPO di BEI,” pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya