Berita

M Mahfuz Abdullah di Bareskrim Polri. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Polda Metro Tindak Lanjuti Dugaan Skandal Perusahaan Tambang Morowali

JUMAT, 06 FEBRUARI 2026 | 20:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Polda Metro Jaya terus mengusut kasus hukum melibatkan perusahaan tambang di Morowali, PT Teknik Alum Service.

Terbaru, penyidik memanggil dan memeriksa pelapor Agam Tirto Buwono terkait kasus bernomor STTLP:B/8508/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 25 November 2025 perihal Akta 02 notaris Firdhonal yang berisi pencatatan pengalihan saham di luar RUPS.

"Hari ini kami sudah selesai mendampingi pemeriksaan Pak Agam,” ujar kuasa hukum Agam, M Mahfuz Abdullah di Polda Metro Jaya, Jumat, 6 Februari 2026.


Mahfuz menduga Akta 02 tersebut dibuat secara tidak wajar, di mana saham kliennya mendadak beralih kepemilikan meski belum dibayar lunas.

"Terlapornya Hong Kah Ing dan kawan-kawan. Diduga melanggar UU 1/1946 tentang KUHP  Pasal 263, Pasal 264, dan/atau Pasal 266, Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP yang telah diubah dengan UU 1/2023 tentang KUHP Pasal 392, Pasal 492 dan Pasal 486," jelasnya.

Dalam konstruksi perkaranya, Agam Tirto Buwono melakukan perjanjian pengikatan jual beli PT TAS dengan PT Greenworld Resources milik Hong Kah Ing dengan nilai 6,5 juta Dolar AS pada bulan Juli 2013. Proses jual beli tersebut baru dibayarkan sebesar 250 ribu Dolar AS. 

“Namun pada 2014, tiba-tiba saham Agam berpindah melalui akta 02 notaris Firdhonal. Klien kami baru mengetahui pada akhir 2023 lalu. Itulah mengapa baru dilaporkan 2025,” lanjut Mahfuz.

Kliennya juga baru mengetahui ada dokumen yang diduga dipalsukan, seperti Surat Persetujuan Istri, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Surat Kuasa Khusus untuk membuat akta jual berli saham dan beberapa dokumen lainnya.

“Dokumen-dokumen yang diduga palsu ini digunakan saat public listing (IPO) di Singapore Exchange pada 2018 lalu. Nah, sekarang ada kabar juga nanti mau IPO di BEI,” pungkasnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya