Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Bisnis

Pemotongan RKAB Batu Bara Harus Lindungi Kepentingan Rakyat

KAMIS, 05 FEBRUARI 2026 | 23:54 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kebijakan Pemerintah memotong Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) produksi batu bara tidak boleh dipahami sebagai kebijakan teknis tambang semata. 

Kebijakan ini merupakan keputusan politik-ekonomi yang menyentuh langsung kepentingan negara, daerah penghasil, dunia usaha, serta keadilan pengelolaan sumber daya alam.

Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PKS, Mulyanto, mengatakan negara memiliki hak konstitusional untuk mengendalikan produksi batu bara demi menjaga penerimaan negara, melindungi lingkungan hidup, serta menertibkan tata kelola pertambangan. 


Pasalnya, selama ini pengelolaan tambang diwarnai praktik produksi berlebih, ketidakpatuhan dan eksploitasi yang tidak berkeadilan. 

"Dalam konteks ini, pengendalian RKAB adalah instrumen sah untuk mengembalikan kedaulatan negara atas sumber daya alam strategis," tegas Mulyanto dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026.

Namun demikian, lanjut Anggota Komisi Energi, DPR RI periode 2014-2019 ini, kebijakan pemotongan RKAB tidak boleh dijalankan secara sepihak, tertutup dan diskriminatif. 

Menurut Mulyanto, dunia usaha – khususnya pelaku tambang nasional berhak atas kepastian dan keadilan. Pemotongan produksi yang tidak berbasis kriteria objektif berpotensi memukul perusahaan yang patuh, efisien, dan telah berinvestasi besar, sementara membuka ruang bagi praktik lobi dan moral hazard.

"Yang perlu ditegaskan, problem utama sektor batu bara bukan sekadar besaran produksi, melainkan ketimpangan tata kelola. Selama bertahun-tahun, ada pihak-pihak yang menikmati keuntungan besar dari eksploitasi sumber daya alam, sementara negara dan daerah penghasil hanya menerima sebagian kecil manfaatnya. Kebijakan RKAB harus menjadi alat koreksi terhadap ketimpangan tersebut, bukan sekadar instrumen administratif tahunan,” jelasnya.

Sambung dia, pemerintah juga harus menyadari bahwa kebijakan ini berdampak langsung pada pekerja tambang, kontraktor lokal, dan perekonomian daerah. 

“Karena itu, pengendalian RKAB harus disertai dengan kebijakan transisi yang adil, perlindungan tenaga kerja, serta kejelasan arah industri ke depan. Negara tidak boleh hadir hanya sebagai pengatur, tetapi juga sebagai pelindung kepentingan rakyat," tegasnya. 

Mulyanto menambahkan dalam perspektif politik energi nasional, pengendalian RKAB harus ditempatkan dalam kerangka besar transisi energi yang realistis dan berkeadilan. Batu bara masih menjadi penopang penerimaan negara dan ketahanan energi, namun pengelolaannya harus semakin disiplin, transparan, dan berpihak pada kepentingan jangka panjang bangsa, bukan pada kepentingan segelintir elite usaha.

"Oleh karena itu, pemerintah didorong untuk secara terbuka menjelaskan dasar kebijakan pemotongan RKAB, menetapkan parameter yang jelas dan terukur, serta memastikan tidak ada perlakuan istimewa bagi kelompok tertentu. Transparansi dan akuntabilitas adalah syarat mutlak agar kebijakan ini memperoleh legitimasi publik,” imbuh dia.

“Negara yang kuat bukan negara yang membiarkan sumber daya alamnya dieksploitasi tanpa kendali, tetapi negara yang mampu mengatur, menertibkan, dan memastikan hasil kekayaan alam benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," tandasnya.


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya