Berita

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) saat mengumumkan penetapan tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Kepala KPP Banjarmasin Mulyono Resmi Berstatus Tersangka

KAMIS, 05 FEBRUARI 2026 | 18:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan suap restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Mereka adalah Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono; fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega; dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, Venasius Jenarus Genggor alias Venzo.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis petang, 5 Februari 2026.


Penetapan status tersangka ini pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2025 di Banjarmasin.

Dari OTT itu, KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp1 miliar dari Mulyono dan Venzo, serta bukti penggunaan uang Rp300 juta oleh Mulyono untuk DP rumah, Rp180 juta yang sudah digunakan Dian, dan Rp20 juta yang digunakan Venzo.

"Sehingga total barang bukti yang diamankan dari kegiatan ini senilai Rp1,5 miliar," terang Asep.

KPK selanjutnya melakukan penahanan tiga tersangka selama 20 hari ke depan hingga 24 Februari 2026 di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

Tersangka Mulyono dan Dian selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor serta Pasal 606 Ayat 2 UU 1/2023 tentang KUHP.

Sedangkan tersangka Venzo selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 Ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya