Berita

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) saat mengumumkan penetapan tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Kepala KPP Banjarmasin Mulyono Resmi Berstatus Tersangka

KAMIS, 05 FEBRUARI 2026 | 18:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan suap restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Mereka adalah Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono; fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega; dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, Venasius Jenarus Genggor alias Venzo.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis petang, 5 Februari 2026.


Penetapan status tersangka ini pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2025 di Banjarmasin.

Dari OTT itu, KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp1 miliar dari Mulyono dan Venzo, serta bukti penggunaan uang Rp300 juta oleh Mulyono untuk DP rumah, Rp180 juta yang sudah digunakan Dian, dan Rp20 juta yang digunakan Venzo.

"Sehingga total barang bukti yang diamankan dari kegiatan ini senilai Rp1,5 miliar," terang Asep.

KPK selanjutnya melakukan penahanan tiga tersangka selama 20 hari ke depan hingga 24 Februari 2026 di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

Tersangka Mulyono dan Dian selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor serta Pasal 606 Ayat 2 UU 1/2023 tentang KUHP.

Sedangkan tersangka Venzo selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 Ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya