Berita

Anggota Komisi IX DPR Fraksi NasDem, Irma Suryani Chaniago. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

30 Pasien Cuci Darah Tak Bisa Berobat Imbas Penonaktifan Status PBI BPJS, Ini Respons DPR

KAMIS, 05 FEBRUARI 2026 | 14:11 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Polemik penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) menuai sorotan setelah sejumlah pasien cuci darah dilaporkan gagal mendapat layanan medis.

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mencatat sedikitnya 30 laporan pasien dan keluarga yang kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) PBI-nya mendadak nonaktif tanpa pemberitahuan, sehingga tak bisa mengakses layanan cuci darah.

Sementara itu, BPJS Kesehatan berdalih bahwa penonaktifan kepesertaan PBI dilakukan sesuai Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026, guna memastikan data penerima bantuan tepat sasaran.


Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan, kebijakan itu menyasar peserta yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan.

Menanggapi polemik tersebut, Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Nasdem, Irma Suryani Chaniago mengakui banyak peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan akibat pembaruan data kondisi ekonomi. 

"Karena memang terjadi perubahan kondisi ekonomi, dari menganggur tiba-tiba dapat kerjaan. Tadinya tidak punya usaha, sekarang punya usaha dan mapan, sementara yang bersangkutan masih terus memegang kartu PBI," ujar Irma, Kamis 5 Februari 2026.

Ia menegaskan, penonaktifan diperlukan agar kuota PBI dapat dialihkan kepada warga yang lebih membutuhkan. Namun sayangnya banyak peserta yang masih miskin ikut terdampak.

Irma menyebut, BPJS Kesehatan menyarankan peserta mengurus surat keterangan miskin dari RT/RW atau kepala desa untuk mengaktifkan kembali kepesertaan melalui Dinas Sosial.

Namun, menurutnya, mekanisme tersebut kerap tak berjalan di lapangan. Sebab, meski sudah melalui prosedur resmi, namun status PBI BPJS mereka tetap tidak bisa aktif lagi.

Kondisi ini, lanjut Irma, memicu kegaduhan di masyarakat, terutama di tengah kebijakan efisiensi transfer daerah yang membuat sejumlah pemerintah daerah mengurangi penerima manfaat PBI-UHC (Penerima Bantuan Iuran Universal Health Coverage).

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya