Berita

Anggota Komisi IX DPR Fraksi NasDem, Irma Suryani Chaniago. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

30 Pasien Cuci Darah Tak Bisa Berobat Imbas Penonaktifan Status PBI BPJS, Ini Respons DPR

KAMIS, 05 FEBRUARI 2026 | 14:11 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Polemik penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) menuai sorotan setelah sejumlah pasien cuci darah dilaporkan gagal mendapat layanan medis.

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mencatat sedikitnya 30 laporan pasien dan keluarga yang kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) PBI-nya mendadak nonaktif tanpa pemberitahuan, sehingga tak bisa mengakses layanan cuci darah.

Sementara itu, BPJS Kesehatan berdalih bahwa penonaktifan kepesertaan PBI dilakukan sesuai Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026, guna memastikan data penerima bantuan tepat sasaran.


Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan, kebijakan itu menyasar peserta yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan.

Menanggapi polemik tersebut, Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Nasdem, Irma Suryani Chaniago mengakui banyak peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan akibat pembaruan data kondisi ekonomi. 

"Karena memang terjadi perubahan kondisi ekonomi, dari menganggur tiba-tiba dapat kerjaan. Tadinya tidak punya usaha, sekarang punya usaha dan mapan, sementara yang bersangkutan masih terus memegang kartu PBI," ujar Irma, Kamis 5 Februari 2026.

Ia menegaskan, penonaktifan diperlukan agar kuota PBI dapat dialihkan kepada warga yang lebih membutuhkan. Namun sayangnya banyak peserta yang masih miskin ikut terdampak.

Irma menyebut, BPJS Kesehatan menyarankan peserta mengurus surat keterangan miskin dari RT/RW atau kepala desa untuk mengaktifkan kembali kepesertaan melalui Dinas Sosial.

Namun, menurutnya, mekanisme tersebut kerap tak berjalan di lapangan. Sebab, meski sudah melalui prosedur resmi, namun status PBI BPJS mereka tetap tidak bisa aktif lagi.

Kondisi ini, lanjut Irma, memicu kegaduhan di masyarakat, terutama di tengah kebijakan efisiensi transfer daerah yang membuat sejumlah pemerintah daerah mengurangi penerima manfaat PBI-UHC (Penerima Bantuan Iuran Universal Health Coverage).

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya