Berita

Anggota Komisi IX DPR Fraksi NasDem, Irma Suryani Chaniago. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

30 Pasien Cuci Darah Tak Bisa Berobat Imbas Penonaktifan Status PBI BPJS, Ini Respons DPR

KAMIS, 05 FEBRUARI 2026 | 14:11 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Polemik penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) menuai sorotan setelah sejumlah pasien cuci darah dilaporkan gagal mendapat layanan medis.

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mencatat sedikitnya 30 laporan pasien dan keluarga yang kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) PBI-nya mendadak nonaktif tanpa pemberitahuan, sehingga tak bisa mengakses layanan cuci darah.

Sementara itu, BPJS Kesehatan berdalih bahwa penonaktifan kepesertaan PBI dilakukan sesuai Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026, guna memastikan data penerima bantuan tepat sasaran.


Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan, kebijakan itu menyasar peserta yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan.

Menanggapi polemik tersebut, Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Nasdem, Irma Suryani Chaniago mengakui banyak peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan akibat pembaruan data kondisi ekonomi. 

"Karena memang terjadi perubahan kondisi ekonomi, dari menganggur tiba-tiba dapat kerjaan. Tadinya tidak punya usaha, sekarang punya usaha dan mapan, sementara yang bersangkutan masih terus memegang kartu PBI," ujar Irma, Kamis 5 Februari 2026.

Ia menegaskan, penonaktifan diperlukan agar kuota PBI dapat dialihkan kepada warga yang lebih membutuhkan. Namun sayangnya banyak peserta yang masih miskin ikut terdampak.

Irma menyebut, BPJS Kesehatan menyarankan peserta mengurus surat keterangan miskin dari RT/RW atau kepala desa untuk mengaktifkan kembali kepesertaan melalui Dinas Sosial.

Namun, menurutnya, mekanisme tersebut kerap tak berjalan di lapangan. Sebab, meski sudah melalui prosedur resmi, namun status PBI BPJS mereka tetap tidak bisa aktif lagi.

Kondisi ini, lanjut Irma, memicu kegaduhan di masyarakat, terutama di tengah kebijakan efisiensi transfer daerah yang membuat sejumlah pemerintah daerah mengurangi penerima manfaat PBI-UHC (Penerima Bantuan Iuran Universal Health Coverage).

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya