Berita

Anggota Komisi IX DPR Fraksi NasDem, Irma Suryani Chaniago. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

30 Pasien Cuci Darah Tak Bisa Berobat Imbas Penonaktifan Status PBI BPJS, Ini Respons DPR

KAMIS, 05 FEBRUARI 2026 | 14:11 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Polemik penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) menuai sorotan setelah sejumlah pasien cuci darah dilaporkan gagal mendapat layanan medis.

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mencatat sedikitnya 30 laporan pasien dan keluarga yang kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) PBI-nya mendadak nonaktif tanpa pemberitahuan, sehingga tak bisa mengakses layanan cuci darah.

Sementara itu, BPJS Kesehatan berdalih bahwa penonaktifan kepesertaan PBI dilakukan sesuai Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026, guna memastikan data penerima bantuan tepat sasaran.


Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan, kebijakan itu menyasar peserta yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan.

Menanggapi polemik tersebut, Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Nasdem, Irma Suryani Chaniago mengakui banyak peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan akibat pembaruan data kondisi ekonomi. 

"Karena memang terjadi perubahan kondisi ekonomi, dari menganggur tiba-tiba dapat kerjaan. Tadinya tidak punya usaha, sekarang punya usaha dan mapan, sementara yang bersangkutan masih terus memegang kartu PBI," ujar Irma, Kamis 5 Februari 2026.

Ia menegaskan, penonaktifan diperlukan agar kuota PBI dapat dialihkan kepada warga yang lebih membutuhkan. Namun sayangnya banyak peserta yang masih miskin ikut terdampak.

Irma menyebut, BPJS Kesehatan menyarankan peserta mengurus surat keterangan miskin dari RT/RW atau kepala desa untuk mengaktifkan kembali kepesertaan melalui Dinas Sosial.

Namun, menurutnya, mekanisme tersebut kerap tak berjalan di lapangan. Sebab, meski sudah melalui prosedur resmi, namun status PBI BPJS mereka tetap tidak bisa aktif lagi.

Kondisi ini, lanjut Irma, memicu kegaduhan di masyarakat, terutama di tengah kebijakan efisiensi transfer daerah yang membuat sejumlah pemerintah daerah mengurangi penerima manfaat PBI-UHC (Penerima Bantuan Iuran Universal Health Coverage).

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Wall Street Variatif, Nasdaq Naik Ditopang Saham AI

Rabu, 23 September 2026 | 08:21

Kejagung Garap Lima Saksi di Kasus Korupsi MBG, Ada Pegawai SPPG Karawang

Rabu, 23 September 2026 | 08:06

Emas Gagal Bersinar, Tertekan Ekspektasi Suku Bunga Ketat dan Penguatan Dolar AS

Rabu, 23 September 2026 | 07:41

Dolar AS Berfluktuasi Ditopang Ketidakpastian Minyak

Rabu, 23 September 2026 | 07:23

Bursa Eropa Beragam: Dorongan Sektor Teknologi Imbangi Tekanan Sektor Keuangan

Rabu, 23 September 2026 | 07:07

Ruang Amal Indonesia-IFG Life-Kemenko PM Hadirkan Program bagi Ojol Tunarungu

Rabu, 23 September 2026 | 06:40

Sering Kebakaran, Gedung Wajib Miliki Alat Deteksi Dini

Rabu, 23 September 2026 | 06:28

MUI Minta Pelaku Usaha Bersiap Hadapi Wajib Halal 18 Oktober

Rabu, 23 September 2026 | 06:18

Kursi Gibran Goyang

Rabu, 23 September 2026 | 06:03

Dua Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi

Rabu, 23 September 2026 | 05:45

Selengkapnya