Berita

Ketua Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR Alex Indra Lukman. (Foto: Istimewa)

Politik

Alih Fungsi Hulu Sungai Tak Bisa Ditoleransi

KAMIS, 05 FEBRUARI 2026 | 12:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Alasan kepentingan strategis nasional tidak lagi bisa dijadikan dasar pembenaran untuk mengubah fungsi hutan, terutama pada kawasan-kawasan yang memiliki fungsi ekologis vital.

"Karena ada fungsi hutan yang dengan alasan apa pun, tidak mungkin diubah. Kalau dia adalah hulu sungai, ya sudah, itu mesti tetap hutan. Titik," kata Ketua Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR Alex Indra Lukman kepada wartawan, Kamis 5 Februari 2026.

Alex mengungkapkan, berbagai bencana alam yang terjadi belakangan ini, termasuk dampak siklon tropis di Sumatera, tidak bisa dilepaskan dari masifnya alih fungsi hutan tropis. Tercatat sekitar 1,4 juta hektare hutan telah beralih fungsi menjadi kawasan pertambangan dan perkebunan sawit.


Perubahan tutupan lahan tersebut menyebabkan rusaknya fungsi hidrologis hutan, sehingga kemampuan tanah dalam menyerap air menurun drastis dan memicu aliran permukaan yang bersifat destruktif. Akibatnya, dampak bencana menjadi sangat besar. 

Data mencatat sebanyak 967 orang meninggal dunia dan 262 orang dinyatakan hilang, menjadikannya salah satu bencana terburuk dalam sejarah modern Indonesia.

Selain itu, sekitar 3,3 juta jiwa terdampak, kehilangan tempat tinggal, harta benda, serta pola hidup sehari-hari. 

Kerugian ekonomi diperkirakan mencapai Rp68,8 triliun, dengan 3.500 bangunan rusak berat, 271 akses jembatan hancur, dan 282 fasilitas pendidikan mengalami kerusakan.

“Panja ini dibentuk, untuk kemudian dapat memberikan rekomendasi terkait kebijakan terkait alih fungsi lahan, sehingga bencana serupa tak lagi berulang di masa depan,” ujar Alex yang juga Ketua DPD PDIP Sumatera Barat.

Ia menegaskan, rekomendasi Panja Alih Fungsi Lahan bertujuan untuk memenuhi amanat utama negara, yakni melindungi segenap tumpah darah Indonesia dengan melindungi manusia dan kehidupannya.

“Kementerian Kehutanan (Kemenhut) harus secara tegas tidak lagi mengizinkan diubahnya fungsi dari bentang alam yang memang secara fundamental berfungsi untuk menjaga ekosistem dan keseimbangan alam, seperti hulu sungai dan lereng gunung,” tegas Alex. 

“Ketegasan ini diperlukan, untuk melindungi Manusia Indonesia dari kembali terjadinya bencana alam seperti banjir bandang dan longsor, akibat salah kebijakan alih fungsi lahan yang merusak ekosistem hulu,” imbuhnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Rupiah Undervalued: Cerita yang Terus Diulang

Senin, 27 April 2026 | 03:42

Truk Pengangkut Tembakau Terguling di Ruas Tol Jangli-Gayamsari

Senin, 27 April 2026 | 03:21

Pemerintahan Jokowi Berhasil Lakukan Kemiskinan Struktural

Senin, 27 April 2026 | 02:58

Menyorot Peran Indonesia dalam Stabilitas Asia Tenggara

Senin, 27 April 2026 | 02:35

Pakar Sebut Korporasi Kapitalis Penyebab Terjadinya Kemiskinan

Senin, 27 April 2026 | 02:12

Pemerintahan Jokowi Beri Jalan Lahirnya Fasisme

Senin, 27 April 2026 | 01:51

Bonus Rp1 Miliar untuk Pemain Persib Ternyata Berasal dari Maruarar Sirait

Senin, 27 April 2026 | 01:30

Strategi Memutus Rantai “Feederism” di Selat Malaka

Senin, 27 April 2026 | 01:12

Tiket Pesawat Tak Perlu Naik meski Harga Avtur Melonjak

Senin, 27 April 2026 | 00:45

Pelaku Penembakan di WHCD Dipastikan Beraksi Sendirian

Senin, 27 April 2026 | 00:42

Selengkapnya