Berita

Aktivitas Dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Politik

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

KAMIS, 05 FEBRUARI 2026 | 07:51 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Banyak guru honorer yang merasa dianaktirikan menyusul kebijakan pengangkatan langsung pegawai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengingatkan pemerintah agar prinsip keadilan tetap dijunjung tinggi, sehingga para pendidik yang telah mengabdi puluhan tahun tidak tersisih oleh tenaga kerja baru yang dinilai lebih mudah mendapatkan status aparatur negara.

Keresahan ini mencuat setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang meresmikan pengangkatan 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) menjadi PPPK mulai tahun 2026.


Kebijakan rekrutmen cepat untuk posisi kepala unit, ahli gizi, dan akuntan dalam program MBG ini dinilai kontras dengan nasib ribuan guru honorer yang masih berjuang mendapatkan status aparatur negara, meskipun telah mengabdi dalam waktu yang sangat lama dengan honor yang minim.

Menanggapi polemik tersebut, Abdul Fikri Faqih menilai kritik masyarakat mengenai ketimpangan nasib antara guru honorer senior dan pegawai baru di sektor lain sebagai hal yang sangat masuk akal.

Meskipun ia menyadari adanya perbedaan logika kerja antara guru yang berbasis jam mengajar dan tenaga teknis yang berbasis jam kerja harian, ia menekankan bahwa skema rekrutmen tidak boleh melukai rasa keadilan para pendidik.

“Kritik tersebut masuk akal dan harus kita terima dengan baik. Jangan sampai mereka yang sudah puluhan tahun mengabdi tidak diangkat, sementara yang baru bekerja justru diprioritaskan. Kami menghargai semua aspirasi, namun skemanya harus dipikirkan secara matang agar tidak terjadi diskriminasi,” kata Fikri lewat keterangan resminya, Kamis, 5 Februari 2026.

Sebagai solusi jangka panjang untuk mengurai persoalan tata kelola guru, legislator dari Fraksi PKS ini mengungkapkan bahwa DPR tengah mematangkan formulasi kodifikasi tiga undang-undang pendidikan.

Ketiga regulasi tersebut, yakni Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Undang-Undang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Pendidikan Tinggi, akan disatukan menjadi regulasi komprehensif.

Langkah ini bertujuan memperbaiki sistem rekrutmen dan kesejahteraan, sekaligus memberikan payung hukum perlindungan profesi guru yang belakangan rentan terhadap kriminalisasi dalam proses mendidik siswa.

Legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah IX ini menambahkan bahwa kejelasan perlindungan profesi mutlak diperlukan agar guru tidak gamang dalam menjalankan tugas pendidikan.

Jika tata kelola ini berhasil diperbaiki, standar kesejahteraan guru di Indonesia diharapkan dapat meningkat mendekati standar negara maju seperti Finlandia, di mana gaji guru tinggi namun dibarengi dengan kualifikasi yang ketat.

“Perlindungan guru harus diperjelas. Jika formulasinya baik, kesejahteraan guru ke depan bisa disetarakan dengan standar negara maju, namun risikonya adalah seleksi menjadi guru tidak akan mudah. Ke depan arahnya akan ke sana, meski kita harus realistis dengan kondisi anggaran,” jelasnya.

Kendati memiliki visi besar, Fikri tidak menampik realitas di lapangan saat ini, di mana honor guru masih berada di kisaran Rp400 ribu, meskipun sudah mengalami sedikit kenaikan.

Oleh karena itu, perbaikan nasib guru, baik dari sisi status kepegawaian maupun pendapatan, sangat bergantung pada kemampuan anggaran negara serta kematangan regulasi yang sedang digodok di parlemen.




Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya