Berita

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) di Kantor DPRD Kota Mojokerto. (Foto: RMOLJatim)

Nusantara

DPRD Kota Mojokerto Larang SPPG Alihkan MBG ke Pihak Ketiga

KAMIS, 05 FEBRUARI 2026 | 05:20 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Komisi III DPRD Kota Mojokerto mengeluarkan peringatan keras kepada 11 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah setempat. Para pengelola SPPG dilarang keras mensubkontrakkan atau mengalihkan pekerjaan penyediaan makanan kepada pihak katering lain.

Langkah tegas ini diambil guna menjamin kualitas dan keamanan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi para siswa. 

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) di Kantor DPRD Kota Mojokerto.


Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Indro Tjahjono, menekankan bahwa pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga (subkontrak) sangat berisiko menurunkan standar kualitas makanan.

"Kami berharap pengelolaan SPPG dilakukan secara hati-hati. Jangan sampai disubkan ke katering lain. Jarak waktu pengantaran yang terlalu lama berpotensi membuat makanan basi dan memicu keracunan," tegas Indro Tjahjono dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis, 5 Februari 2026.

Politisi Partai Nasdem ini menjelaskan, durasi antara waktu memasak hingga konsumsi harus dipantau ketat. Menurutnya, makanan yang dikonsumsi lebih dari 12 jam setelah dimasak memiliki risiko tinggi bagi kesehatan siswa.

"Dinkes harus memberikan edukasi mengenai batas toleransi kelayakan konsumsi. Jangan sampai muncul masalah kesehatan hanya karena manajemen distribusi yang buruk," imbuhnya.

Belajar dari Isu Keracunan

Dewan tidak ingin kecolongan terkait isu keamanan pangan. Indro membeberkan hasil inspeksi mendadak (sidak) ke SPPG Karanglo baru-baru ini menyusul adanya laporan kasus keracunan. 

Meski hasil pemeriksaan medis menunjukkan penyebab lain seperti tipes dan usus buntu, kewaspadaan tetap menjadi prioritas utama.

Senada dengan Indro, Koordinator Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, menyatakan bahwa RDP ini merupakan bentuk monitoring untuk memastikan dapur umum beroperasi sesuai standar operasional prosedur (SOP).

"Tujuan kami adalah memastikan efektivitas distribusi dan mengidentifikasi kendala sejak dini. Kami tidak ingin ada dampak yang merugikan masyarakat Kota Mojokerto," ujar Ery.

Politisi PDIP ini menegaskan bahwa langkah legislatif ini bukan untuk mencari-cari kesalahan eksekutif, melainkan demi mencari solusi bersama.

"Kami tidak mencari siapa yang salah, tetapi mencari solusi agar kendala yang ada tidak terulang kembali. Keamanan konsumsi bagi anak-anak sekolah adalah harga mati," pungkasnya.
                

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya