Berita

Ribuan WNI di Kamboja yang minta pulang ke Tanah Air. (Foto: ANTARA)

Politik

Ribuan WNI Terjebak Jaringan Judol di Kamboja jadi Persoalan Serius

KAMIS, 05 FEBRUARI 2026 | 01:33 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPR mengapresiasi langkah cepat dalam menangani kasus lebih dari 3.100 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak dalam sindikat penipuan daring di Kamboja.

Menurut Anggota Komisi I DPR Fraksi PAN, Okta Kumala Dewi, respons cepat yang dilakukan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bersama merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi WNI di luar negeri, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Kemlu dan KBRI Phnom Penh dalam membantu dan melindungi WNI yang menghadapi persoalan serius di luar negeri. Ini adalah wujud pelaksanaan tanggung jawab negara terhadap keselamatan warganya,” ujar Okta kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.


Ia menegaskan bahwa persoalan WNI di Kamboja harus menjadi perhatian khusus pemerintah, mengingat secara data jumlah WNI yang datang ke negara tersebut terus meningkat setiap tahunnya. 

Okta menilai kondisi ini dimanfaatkan oleh jaringan sindikat penipuan daring dan operator judi online untuk merekrut WNI dengan tawaran pekerjaan bergaji tinggi.

“Peningkatan jumlah WNI ke Kamboja patut dicermati secara serius. Banyak dari mereka diduga tergiur iming-iming gaji besar, namun akhirnya terjebak dalam sindikat penipuan online maupun judi online,” ujarnya.

Lebih lanjut, Okta menekankan bahwa penanganan permasalahan ini harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir. 

Menurutnya, pemerintah perlu memperketat pengawasan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat ke negara-negara rawan, termasuk Kamboja, agar tidak menjadi korban penipuan perekrutan ilegal.

Selain itu, Legislator PAN ini pun mendorong penguatan kerja sama regional di kawasan ASEAN dalam upaya memberantas sindikat penipuan daring yang bersifat lintas negara.

“Penanganan tidak bisa parsial. Pencegahan sejak awal sangat penting, termasuk pengetatan keberangkatan PMI dan penguatan kerja sama regional untuk memutus mata rantai sindikat online scam,” tegasnya.

Okta juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menangani persoalan ini, mulai dari kementerian dan lembaga terkait, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga peran aktif masyarakat.

“Permasalahan ini membutuhkan kolaborasi semua pihak. Perlindungan WNI adalah tanggung jawab bersama agar kasus serupa tidak terus berulang di masa mendatang,” pungkasnya.


Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

UPDATE

Tiba di Amman, Prabowo Disambut Putra Mahkota hingga Dikawal Jet Tempur

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit Didorong Optimisme AI

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:14

KPK Bakal Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus Suap Importasi

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:55

Duduk Bareng Bahas Ritel: Upaya Mendag Sinkronkan Aturan dengan Kebutuhan Desa

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:39

Mantan PM Norwegia Dirawat Serius Usai Dugaan Percobaan Bundir di Tengah Skandal Epstein

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:26

Indeks STOXX 600 Naik 0,23 Persen, Dekati Rekor Tertinggi di Tengah Dinamika Tarif AS

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:16

Kemenag Kejar Target: Dana BOP dan BOS Rp4,5 Triliun Harus Cair Sebelum Lebaran 2026

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:05

NasDem Berpeluang Mengusung Anies Lagi

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:51

Roy Suryo Cs versus Penyidik Polda Metro Makin Seru

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:34

Yuk Daftar Mudik Gratis 2026 Kota Bandung

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:24

Selengkapnya