Berita

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Presisi

Korban Pencurian Ponsel Dijadikan Tersangka, Ini Kisahnya

RABU, 04 FEBRUARI 2026 | 16:19 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penetapan tersangka pemilik toko ponsel berinisial PP dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pelaku pencurian menuai sorotan publik. Pasalnya, PP sebelumnya merupakan korban pencurian yang dilakukan oleh dua karyawannya sendiri.

Menanggapi polemik tersebut, Polrestabes Medan membeberkan kronologi penetapan tersangka yang disebut telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi netral, hasil visum, serta keterangan ahli medis.


“Dari hasil visum dan keterangan dokter, ditemukan luka di beberapa bagian tubuh korban. Ini diperkuat dengan keterangan saksi,” ujar Bayu dikutip dari RMOLSumut, Rabu 4 Februari 2026.

Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan dugaan penganiayaan yang terjadi di salah satu kamar hotel di kawasan Medan Tuntungan. 

Aksi tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama oleh empat orang, yakni PP, LS, W, dan S. Satu orang telah ditahan, sementara tiga lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain pemukulan dan tendangan, korban berinisial GT mengaku mengalami perlakuan lain, seperti diseret, diikat, dimasukkan ke bagasi mobil, hingga disetrum.

Peristiwa ini berawal dari kasus pencurian yang dilakukan GT dan rekannya, T, di toko ponsel milik PP di Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, pada 22 September 2025. Kasus pencurian tersebut telah diproses secara hukum, dan keduanya divonis masing-masing 2,5 tahun penjara.

Namun, sehari setelah laporan pencurian, salah satu pihak berinisial LS disebut mendatangi hotel tempat para pelaku menginap tanpa menunggu pendampingan aparat, meski telah diingatkan oleh penyidik untuk menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada polisi.

Sementara itu, pihak keluarga salah satu terduga pelaku penganiayaan membantah adanya kekerasan. Nia, keluarga LS, mengklaim tindakan yang dilakukan bersifat spontan dan sebagai bentuk pembelaan diri karena korban disebut sempat mengancam menggunakan senjata tajam.

“Kami tidak melakukan pengeroyokan seperti yang beredar di media sosial. Mereka langsung dibawa dan diserahkan ke polisi,” ujarnya.

Terpisah, ahli pidana Alfi Syahri menilai kasus ini tidak dapat disamakan dengan peristiwa serupa di Sleman, DIY, yang masuk kategori pembelaan terpaksa (noodweer). Menurutnya, tidak terdapat unsur serangan seketika yang dapat dijadikan alasan pembenar atau pemaaf dalam kasus ini.

“Tidak ada kondisi darurat yang membenarkan penganiayaan. Karena itu, unsur melawan hukum tetap terpenuhi,” kata Alfi kepada wartawan.

Hingga kini, penyidik menegaskan proses hukum terhadap dugaan penganiayaan dan kasus pencurian berjalan secara terpisah dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Wall Street Kompak Hijau Berkat Lonjakan Saham AI

Selasa, 17 Maret 2026 | 08:03

Krisis Energi Kuba: Blokade Minyak AS Picu Pemadaman Listrik Nasional

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:45

Festival 1000 Berkah: Dari Sampah Plastik Menjadi Paket Pangan untuk Sesama

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:35

Ancaman Inflasi Global Tekan Harga Emas Dunia ke Bawah Level 5.000 Dolar AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:22

Pasar Eropa Bangkit dari Tekanan, STOXX 600 Ditutup Hijau

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:07

Melawan atau Hanyut dalam Tekanan

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:43

Negara Harus Petakan Pola Serangan KKB di Papua Demi Lindungi Warga

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:23

Pedro Sanchez Warisi Politik Bebas Aktif Bung Karno

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:59

TNI AL Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Pesisir Tangerang

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:45

SPPG IFSR Gelar Program Makan Berbuka Gratis Tanpa APBN

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:22

Selengkapnya