Berita

Sekjen DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra Putra)

Politik

Golkar Tolak Putusan MK soal Parliamentary Threshold

RABU, 04 FEBRUARI 2026 | 13:38 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Partai Golkar menegaskan menolak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang mulai berlaku pada Pemilu 2029.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji menilai, ambang batas parlemen merupakan instrumen penting untuk mewujudkan sistem multipartai sederhana yang dinilai paling kompatibel dengan sistem pemerintahan presidensial.

“Ya itu instrumen untuk kita menuju sistem multipartai sederhana,” kata Sarmuji kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu 4 Februari 2026.


Menurutnya, sistem presidensial merupakan amanah konstitusi sebagaimana termaktub dalam UUD 1945. Karena itu, setiap instrumen yang dapat mengarah pada penguatan sistem multipartai sederhana patut dipertahankan.

“Jadi apa saja instrumen yang bisa diterapkan untuk menuju sistem multipartai sederhana, Golkar pasti akan setuju,” kata Ketua Fraksi Golkar di DPR ini.

Terkait besaran ambang batas parlemen, Sarmuji menyatakan Golkar belum menetapkan angka tertentu. Ia menegaskan besaran tersebut masih dapat dibahas dan disepakati bersama di DPR, sejalan dengan kewenangan yang diberikan MK.

“Ya angka nanti bisa dibicarakan ya, angkanya bisa dibicarakan berapa yang yang bisa disepakati bersama," pungkas Sarmuji. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan nomor 116/PUU-XXI/2023 menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) 4 persen yang berlaku pada Pemilu 2029.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya