Berita

Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma.(Foto: Istimewa)

Publika

Kasus Roy Suryo Cs Tak Layak Diteruskan

RABU, 04 FEBRUARI 2026 | 08:04 WIB

"Kita jangan dulu membayangkan persidangan!" Begitulah kira-kira kalimat Abdul Gafur Sangadji, Kuasa Hukum Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma (RRT), di Podcast Madilog Forum KeadilanTV, setelah Kejaksaan Tinggi mengembalikan berkas perkara RRT kepada penyidik Polda Metro Jaya, terkait kasus ijazah Jokowi.

Abdul Gafur Sangadji mendengar langsung dari Polda Metro Jaya alasan pengembalian berkas RRT itu, sangat-sangat krusial. 

Yakni, penyidik diminta oleh jaksa untuk mendalami lagi saksi-saksi, baik fakta maupun ahli, termasuk mendalami lagi dokumen-dokumen, yang sudah berjumlah ratusan itu.


Artinya, ratusan dokumen, ratusan saksi, dan puluhan saksi ahli yang sudah pernah diperiksa penyidik, minta didalami lagi oleh jaksa. 

Berarti, butuh waktu lebih kurang setahun lagi ke depan, berkaca dari dimulainya kasus ini, baru bisa dilimpahkan lagi kepada jaksa. 

Wajar saja, Abdul Gafur Sangadji melarang orang untuk sekadar membayangkan persidangan, yang masih terlalu jauh itu.

Padahal, yang membayangkan persidangan itu sejak awal adalah Jokowi sendiri, persis beberapa saat, setelah ia melaporkan kasus ini kepada Polda Metro Jaya. 

Jokowi menegaskan bahwa ia hanya akan membuka ijazahnya di persidangan. Persidangan yang sudah ia tentukan sendiri bahwa Roy Suryo cs duduk sebagai terdakwa, bukan persidangan yang lain.

Sebetulnya, agak aneh juga Jokowi sudah membayangkan adanya persidangan itu sejak awal, padahal baru saja melaporkan kasusnya ke Polda Metro Jaya. 

Tapi tak ada yang aneh bagi seorang Jokowi. SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis saja bisa langsung terbit, tak lama setelah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis berkunjung ke rumahnya di Solo.

Seandainya jaksa tak mengembalikan berkas RRT kepada penyidik, bisa jadi bayangkan Jokowi akan adanya persidangan akan segera terwujud. 

Tapi karena jaksa mengembalikan berkas RRT kepada penyidik, maka Abdul Gafur Sangadji melarang orang, termasuk Jokowi, untuk membayangkan akan adanya persidangan dalam waktu dekat ini. Sebab ia tahu betul alasan pengembalian berkas itu sendiri.

Kalau sempat penyidik melimpahkan kembali berkas RRT, dan jaksa kembalikan mengembalikan untuk kedua kalinya, maka ia optimis kasus RRT ini tidak cukup kuat untuk dibawa ke persidangan. 

Dan kalau tidak cukup kuat dibawa ke persidangan, maka tak ada cara lain bagi penyidik, kecuali menerbitkan SP3 terhadap kasus ini dan kasus ditutup.

Erizal
Direktur ABC Riset & Consulting

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya