Berita

Penceramah Bahar bin Smith. (Foto: Istimewa)

Hukum

Bahar bin Smith Bakal Penuhi Panggilan Polisi sebagai Tersangka

SENIN, 02 FEBRUARI 2026 | 17:09 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penceramah Bahar bin Smith bakal memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser, di Mapolres Metro Kota Tangerang pada Rabu 4 Februari 2026.

"Kita kooperatif. Panggilan sekali kita datang, enggak ada macam-macam," kata Kuasa Hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta kepada wartawan, Senin 2 Februari 2026.

menurut Ichwan, Bahar bin Smith membantah melakukan penganiayaan terhadap anggota Banser.


Sebaliknya, kata Ichwan, saat kejadian kericuhan, Bahar bin Smith justru berusaha menolong korban.

"Dia (Bahar bin Smith) kan justru menyelamatkan pada saat itu," kata Ichwan.

Penetapan tersangka Bahar bin Smith tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat 30 Januari 2026.

Penetapan tersangka itu merupakan hasil gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.

"Kami sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu 4 Februari 2026," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, Minggu 1 Februari 2026.

Bahar bin Smith disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Dugaan penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025 saat Bahar bin Smith menghadiri acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya