Berita

Koordinator Lintas Elemen Bawah (Lebah), Amri Loklomin (tengah).(Foto: Dokumentasi Pribadi)

Hukum

Dugaan Penyimpangan Pengembalian Barbuk Jiwasraya Dilaporkan ke KPK

SENIN, 02 FEBRUARI 2026 | 14:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dugaan penyimpangan pengembalian barang bukti saham milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dilaporkan Lintas Elemen Bawah (Lebah) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelapor sekaligus Koordinator Lebah, Amri Loklomin, menyampaikan langsung laporan itu ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin 2 Februari 2026.

Laporan terkait tindakan pengembalian saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (banj bjb) atau BJBR yang sebelumnya disita dalam perkara korupsi Jiwasraya tersebut ditujukan untuk Ketua KPK, Setyo Budiyanto.


Dalam laporannya dijelaskan, penyitaan aset investasi Jiwasraya dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 26 Februari 2020. Aset tersebut meliputi saham BJBR dan unit reksa dana Danareksa.

Namun, pada 19 Mei 2020, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) disebut menerbitkan surat kepada Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pengembalian dan pembukaan blokir rekening investasi serta rencana penjualan saham BJBR. Pada tanggal yang sama, diterbitkan pula surat ketetapan pengembalian barang bukti.

Berdasarkan dokumen tersebut, dikembalikan saham BJBR sebanyak 472.186.000 lembar, unit penyertaan reksa dana Danareksa pendapatan prima plus sekitar 133.975 unit, serta reksa dana terproteksi Danareksa proteksi 25 sebanyak 20.000.000 unit. Serah terima dilakukan kepada Direktur Utama Jiwasraya.

"Pengembalian barang bukti yang merupakan objek utama perkara, saat perkara belum berkekuatan hukum tetap, bertentangan dengan Pasal 46 KUHAP dan prinsip hukum acara pidana," kata Amri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

Ia menilai alasan pengembalian untuk mengatasi kesulitan likuiditas Jiwasraya tidak dikenal dalam hukum pidana dan patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, kata Amri, terdapat kontradiksi yuridis karena di perkara lain pada kasus yang sama, instrumen investasi tersebut justru dirampas untuk negara melalui putusan pengadilan.

Dalam konstruksi perkara, instrumen saham dan reksa dana disebut sebagai objek utama tindak pidana, modus operandi, sekaligus sumber kerugian negara dalam skandal Jiwasraya.

Bahkan, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 atas nama Heru Hidayat, MA menyatakan saham BJBR dirampas untuk negara. Fakta ini dinilai menunjukkan pengembalian saham sebelumnya berpotensi menyebabkan hilangnya aset negara.

Pelimpahan tahap II perkara Jiwasraya sendiri dilakukan sehari setelah pengembalian, dengan tersangka Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto.

Atas dasar itu, pelapor menduga terjadi pelanggaran Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 221 KUHP terkait perbuatan menghalangi proses peradilan atau menghilangkan barang bukti.

"Kami memohon KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan independen, menelusuri alur aset dan aliran dana pasca pengembalian, serta mengungkap proses pengambilan keputusan dan pihak yang bertanggung jawab," pungkas Amri.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya