Berita

Fungsionaris DPP KNPI Noor Azhari. (Foto: Dokumentasi KNPI)

Politik

KNPI Desak Kejagung Periksa Kepala Kantah Kabupaten Tangerang

SENIN, 02 FEBRUARI 2026 | 04:32 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kejaksaan Agung didesak untuk membongkar secara menyeluruh dugaan pemufakatan jahat dan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat tanah di wilayah Desa Kohod dan Desa Ketapang, Kabupaten Tangerang yang dilakukan tanpa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

“Fakta persidangan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang inisial YAA secara terang mengakui telah menerbitkan 260 sertifikat, terdiri dari 243 Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM), di wilayah yang secara faktual merupakan perairan, tanpa KKPRL, tanpa izin reklamasi, dan tanpa dokumen pemanfaatan ruang laut sebagaimana diwajibkan undang-undang,” kata fungsionaris Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Noor Azhari dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu malam, 1 Februari 2026.  

Menurut Noor, pengakuan tersebut merupakan bukti kuat adanya penyalahgunaan kewenangan, karena KKPRL adalah prasyarat mutlak sebelum negara memberikan hak atas ruang laut atau wilayah perairan. Tanpa dokumen itu, penerbitan sertifikat tidak memiliki dasar hukum sama sekali.


“Ini bukan wilayah abu-abu hukum. Regulasi sudah sangat jelas. Tanpa KKPRL, tidak boleh ada hak atas tanah di wilayah laut. Ketika sertifikat tetap diterbitkan, berarti kewenangan digunakan secara bertentangan dengan hukum,” tegasnya.

Noor juga merujuk keterangan saksi dari Kanwil BPN Provinsi Banten yang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan internal menemukan cacat administrasi, cacat prosedur, serta ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan. 

"Sehingga jelas sekitar 50 sertifikat dibatalkan secara yuridis, sementara ratusan sertifikat lainnya dibatalkan atas permohonan pemiliknya sendiri karena merasa tidak pernah mengajukan atau mengetahui proses penerbitannya," urainya. 

Selain itu, ia menjelaskan berdasarkan keterangan para saksi warga dalam persidangan juga mempertegas bahwa objek sertifikat tersebut bukan tanah eksisting, melainkan wilayah yang telah hilang akibat abrasi sejak tahun 1990-an dan berubah menjadi laut, sehingga secara hukum tidak lagi dapat menjadi objek hak milik maupun HGB. 

“Dengan fakta itu, penerbitan sertifikat di atas wilayah laut jelas melanggar prinsip dasar hukum agraria. Tanahnya sudah tidak ada, tetapi sertifikatnya ada. Ini kejanggalan serius,” ujarnya.

Ia mendesak Kejagung agar tidak ragu memproses pejabat yang memiliki kewenangan formal, termasuk Kepala Kantah BPN Kabupaten Tangerang.

“Prinsip equality before the law harus ditegakkan. Jika masyarakat dan perangkat desa bisa diproses, maka pejabat yang menerbitkan sertifikat tanpa dasar hukum sah juga harus diadili. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah,” pungkasnya.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya