Berita

Fungsionaris DPP KNPI Noor Azhari. (Foto: Dokumentasi KNPI)

Politik

KNPI Desak Kejagung Periksa Kepala Kantah Kabupaten Tangerang

SENIN, 02 FEBRUARI 2026 | 04:32 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kejaksaan Agung didesak untuk membongkar secara menyeluruh dugaan pemufakatan jahat dan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat tanah di wilayah Desa Kohod dan Desa Ketapang, Kabupaten Tangerang yang dilakukan tanpa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

“Fakta persidangan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang inisial YAA secara terang mengakui telah menerbitkan 260 sertifikat, terdiri dari 243 Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM), di wilayah yang secara faktual merupakan perairan, tanpa KKPRL, tanpa izin reklamasi, dan tanpa dokumen pemanfaatan ruang laut sebagaimana diwajibkan undang-undang,” kata fungsionaris Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Noor Azhari dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu malam, 1 Februari 2026.  

Menurut Noor, pengakuan tersebut merupakan bukti kuat adanya penyalahgunaan kewenangan, karena KKPRL adalah prasyarat mutlak sebelum negara memberikan hak atas ruang laut atau wilayah perairan. Tanpa dokumen itu, penerbitan sertifikat tidak memiliki dasar hukum sama sekali.


“Ini bukan wilayah abu-abu hukum. Regulasi sudah sangat jelas. Tanpa KKPRL, tidak boleh ada hak atas tanah di wilayah laut. Ketika sertifikat tetap diterbitkan, berarti kewenangan digunakan secara bertentangan dengan hukum,” tegasnya.

Noor juga merujuk keterangan saksi dari Kanwil BPN Provinsi Banten yang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan internal menemukan cacat administrasi, cacat prosedur, serta ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan. 

"Sehingga jelas sekitar 50 sertifikat dibatalkan secara yuridis, sementara ratusan sertifikat lainnya dibatalkan atas permohonan pemiliknya sendiri karena merasa tidak pernah mengajukan atau mengetahui proses penerbitannya," urainya. 

Selain itu, ia menjelaskan berdasarkan keterangan para saksi warga dalam persidangan juga mempertegas bahwa objek sertifikat tersebut bukan tanah eksisting, melainkan wilayah yang telah hilang akibat abrasi sejak tahun 1990-an dan berubah menjadi laut, sehingga secara hukum tidak lagi dapat menjadi objek hak milik maupun HGB. 

“Dengan fakta itu, penerbitan sertifikat di atas wilayah laut jelas melanggar prinsip dasar hukum agraria. Tanahnya sudah tidak ada, tetapi sertifikatnya ada. Ini kejanggalan serius,” ujarnya.

Ia mendesak Kejagung agar tidak ragu memproses pejabat yang memiliki kewenangan formal, termasuk Kepala Kantah BPN Kabupaten Tangerang.

“Prinsip equality before the law harus ditegakkan. Jika masyarakat dan perangkat desa bisa diproses, maka pejabat yang menerbitkan sertifikat tanpa dasar hukum sah juga harus diadili. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah,” pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya