Berita

Fungsionaris DPP KNPI Noor Azhari. (Foto: Dokumentasi KNPI)

Politik

KNPI Desak Kejagung Periksa Kepala Kantah Kabupaten Tangerang

SENIN, 02 FEBRUARI 2026 | 04:32 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kejaksaan Agung didesak untuk membongkar secara menyeluruh dugaan pemufakatan jahat dan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat tanah di wilayah Desa Kohod dan Desa Ketapang, Kabupaten Tangerang yang dilakukan tanpa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

“Fakta persidangan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang inisial YAA secara terang mengakui telah menerbitkan 260 sertifikat, terdiri dari 243 Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM), di wilayah yang secara faktual merupakan perairan, tanpa KKPRL, tanpa izin reklamasi, dan tanpa dokumen pemanfaatan ruang laut sebagaimana diwajibkan undang-undang,” kata fungsionaris Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Noor Azhari dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu malam, 1 Februari 2026.  

Menurut Noor, pengakuan tersebut merupakan bukti kuat adanya penyalahgunaan kewenangan, karena KKPRL adalah prasyarat mutlak sebelum negara memberikan hak atas ruang laut atau wilayah perairan. Tanpa dokumen itu, penerbitan sertifikat tidak memiliki dasar hukum sama sekali.


“Ini bukan wilayah abu-abu hukum. Regulasi sudah sangat jelas. Tanpa KKPRL, tidak boleh ada hak atas tanah di wilayah laut. Ketika sertifikat tetap diterbitkan, berarti kewenangan digunakan secara bertentangan dengan hukum,” tegasnya.

Noor juga merujuk keterangan saksi dari Kanwil BPN Provinsi Banten yang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan internal menemukan cacat administrasi, cacat prosedur, serta ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan. 

"Sehingga jelas sekitar 50 sertifikat dibatalkan secara yuridis, sementara ratusan sertifikat lainnya dibatalkan atas permohonan pemiliknya sendiri karena merasa tidak pernah mengajukan atau mengetahui proses penerbitannya," urainya. 

Selain itu, ia menjelaskan berdasarkan keterangan para saksi warga dalam persidangan juga mempertegas bahwa objek sertifikat tersebut bukan tanah eksisting, melainkan wilayah yang telah hilang akibat abrasi sejak tahun 1990-an dan berubah menjadi laut, sehingga secara hukum tidak lagi dapat menjadi objek hak milik maupun HGB. 

“Dengan fakta itu, penerbitan sertifikat di atas wilayah laut jelas melanggar prinsip dasar hukum agraria. Tanahnya sudah tidak ada, tetapi sertifikatnya ada. Ini kejanggalan serius,” ujarnya.

Ia mendesak Kejagung agar tidak ragu memproses pejabat yang memiliki kewenangan formal, termasuk Kepala Kantah BPN Kabupaten Tangerang.

“Prinsip equality before the law harus ditegakkan. Jika masyarakat dan perangkat desa bisa diproses, maka pejabat yang menerbitkan sertifikat tanpa dasar hukum sah juga harus diadili. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah,” pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya