Berita

Konferensi pers Polri terkait kasus robot trading Net89 yang menetapkan belasan tersangka, 16 Agustus 2023/RMOL

Hukum

Dakwaan TPPU Net89 Dinilai Abaikan Fakta Persidangan

MINGGU, 01 FEBRUARI 2026 | 17:18 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait robot trading Net89 dinilai tidak mencerminkan fakta yang terungkap di persidangan.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum terdakwa BS, Raja Amrizali Nasution menyusul pemeriksaan saksi dan terdakwa dalam perkara Nomor 890/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Barat.

Raja menjelaskan, sejak awal perkara ini merupakan pengembangan dari laporan korban Net89 yang dikendalikan pemegang saham PT Simbiotik Multitalenta Indonesia dan PT Cipta Aset Digital, yakni Lauw Swan Hie Samuel dan Andreas Andreyanto. Keduanya merupakan tersangka dan berstatus DPO.


“Fakta persidangan secara konsisten menunjukkan bahwa terdakwa tidak menguasai rekening perusahaan, tidak menentukan aliran dana, dan tidak pernah menikmati hasil kejahatan,” tegas Raja dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 1 Februari 2026.

Raja menilai, penetapan kliennya sebagai terdakwa TPPU tidak didukung unsur hukum memadai. Dalam persidangan, kliennya yang juga Direktur Utama PT Cipta Aset Digital hanya menjalankan fungsi administratif dan operasional perusahaan, sementara seluruh kendali bisnis dan keuangan berada di tangan pemegang saham pengendali.

Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, seluruh transaksi strategis, termasuk pembelian dan pembangunan gudang, pengadaan mesin, hingga pembuatan website perusahaan dilakukan Lauw Swan Hie Samuel dengan bantuan bagian keuangan tanpa keterlibatan terdakwa.

Kuasa hukum juga menyoroti penggunaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian oleh JPU yang dinilai tidak selaras dengan keterangan saksi di persidangan. Mereka menyebut hal tersebut sebagai bentuk pengabaian fakta hukum yang seharusnya menjadi dasar utama pertimbangan majelis hakim.

"Dari sisi yuridis, unsur 'mengetahui atau patut menduga' asal-usul dana hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 607 UU 1/2023 tentang KUHP dan UU TPPU tidak terbukti pada diri terdakwa. Klien kami tidak pernah mengetahui sumber dana perusahaan dan hanya melaksanakan perintah pemegang saham," jelas Raja.

Maka dari itu, tim kuasa hukum menganggap kliennya justru menjadi pihak yang dirugikan dalam skema yang dibangun oleh pemegang saham pengendali Net89.

"Kami minta majelis hakim mengesampingkan tuntutan jaksa dan menjatuhkan putusan yang adil berdasarkan fakta persidangan dan prinsip kepastian hukum," pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya