Berita

Konferensi pers Polri terkait kasus robot trading Net89 yang menetapkan belasan tersangka, 16 Agustus 2023/RMOL

Hukum

Dakwaan TPPU Net89 Dinilai Abaikan Fakta Persidangan

MINGGU, 01 FEBRUARI 2026 | 17:18 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait robot trading Net89 dinilai tidak mencerminkan fakta yang terungkap di persidangan.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum terdakwa BS, Raja Amrizali Nasution menyusul pemeriksaan saksi dan terdakwa dalam perkara Nomor 890/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Barat.

Raja menjelaskan, sejak awal perkara ini merupakan pengembangan dari laporan korban Net89 yang dikendalikan pemegang saham PT Simbiotik Multitalenta Indonesia dan PT Cipta Aset Digital, yakni Lauw Swan Hie Samuel dan Andreas Andreyanto. Keduanya merupakan tersangka dan berstatus DPO.


“Fakta persidangan secara konsisten menunjukkan bahwa terdakwa tidak menguasai rekening perusahaan, tidak menentukan aliran dana, dan tidak pernah menikmati hasil kejahatan,” tegas Raja dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 1 Februari 2026.

Raja menilai, penetapan kliennya sebagai terdakwa TPPU tidak didukung unsur hukum memadai. Dalam persidangan, kliennya yang juga Direktur Utama PT Cipta Aset Digital hanya menjalankan fungsi administratif dan operasional perusahaan, sementara seluruh kendali bisnis dan keuangan berada di tangan pemegang saham pengendali.

Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, seluruh transaksi strategis, termasuk pembelian dan pembangunan gudang, pengadaan mesin, hingga pembuatan website perusahaan dilakukan Lauw Swan Hie Samuel dengan bantuan bagian keuangan tanpa keterlibatan terdakwa.

Kuasa hukum juga menyoroti penggunaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian oleh JPU yang dinilai tidak selaras dengan keterangan saksi di persidangan. Mereka menyebut hal tersebut sebagai bentuk pengabaian fakta hukum yang seharusnya menjadi dasar utama pertimbangan majelis hakim.

"Dari sisi yuridis, unsur 'mengetahui atau patut menduga' asal-usul dana hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 607 UU 1/2023 tentang KUHP dan UU TPPU tidak terbukti pada diri terdakwa. Klien kami tidak pernah mengetahui sumber dana perusahaan dan hanya melaksanakan perintah pemegang saham," jelas Raja.

Maka dari itu, tim kuasa hukum menganggap kliennya justru menjadi pihak yang dirugikan dalam skema yang dibangun oleh pemegang saham pengendali Net89.

"Kami minta majelis hakim mengesampingkan tuntutan jaksa dan menjatuhkan putusan yang adil berdasarkan fakta persidangan dan prinsip kepastian hukum," pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya