Berita

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 2 Desember 2025. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Kulik Pelesiran dan Tukar Uang Miliaran Ridwan Kamil

JUMAT, 30 JANUARI 2026 | 22:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menggeser fokus penyidikan dalam perkara dugaan penyimpangan pengadaan iklan di bank bjb dengan membuka klaster kedua yang menyoroti komunikasi hingga aktivitas mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), termasuk perjalanan luar negeri dan penukaran mata uang asing.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pekan ini penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak sekaligus mendalami proses pengadaan iklan yang diduga sarat pengondisian.

"Penyidik mendalami bagaimana komunikasi-komunikasi yang dilakukan Gubernur Jawa Barat saat itu, yaitu Pak RK dengan pihak bjb. Sehingga kita sudah mulai bergeser fokus pemeriksaannya," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat malam, 30 Januari 2026.


Budi menjelaskan, pada klaster pertama, KPK masih berfokus pada dugaan penyimpangan dan pengondisian dalam proses pengadaan iklan. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan kini tengah menghitung potensi kerugian keuangan negara.

"Kemudian di klaster kedua, kami masuk untuk mendalami bagaimana komunikasi-komunikasi yang dilakukan oleh Pak RK, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat dengan pihak bjb," kata Budi.

Tak hanya itu, penyidik juga menelusuri berbagai aktivitas Ridwan Kamil, baik di dalam maupun luar negeri, termasuk pihak-pihak yang menyertainya, tujuan kegiatan, hingga sumber pembiayaannya.

"Kami juga mendalami berkaitan dengan penukaran-penukaran uang yang dilakukan. Di mana dalam periode 2021-2024, sejauh ini kami mengcapture, ada dugaan penukaran mata uang asing rupiah yang nilainya juga mencapai miliaran rupiah," ungkap Budi.

Semua temuan tersebut, lanjutnya, akan terus diuji silang melalui keterangan para saksi dan bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

"Nah tentu itu semua nanti akan didalami berkaitan dari satu keterangan dengan keterangan lainnya, termasuk dari saksi satu dengan saksi-saksi lainnya," pungkas Budi.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya