Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (Humas Mabes Polri)

Presisi

Buntut Kasus Hogi Minaya, Kapolresta Sleman Dinonaktifkan

JUMAT, 30 JANUARI 2026 | 10:01 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mabes Polri memberhentikan sementara Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto menyusul penanganan kasus Hogi Minaya (43) yang ditetapkan sebagai tersangka setelah membela istrinya dari aksi penjambretan.

Pemberhentian sementara tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa dalam audit tersebut ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam proses penyidikan, sehingga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat dan berdampak pada menurunnya citra Polri.


“Dalam audit itu ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan, sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada penurunan citra Polri,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis dikutip redaksi di Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026.

Trunoyudo menyampaikan bahwa Kombes Edy dinonaktifkan sementara hingga pemeriksaan lanjutan terhadap kasus tersebut selesai dilaksanakan.

Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.

“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Trunoyudo.

Sebagai tindak lanjut, serah terima jabatan Kapolresta Sleman yang dipimpin oleh Kapolda DIY dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari ini.

Sebagaimana diketahui, peristiwa yang menjerat Hogi Minaya sebagai tersangka terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta, pada 26 April 2025. Kasus ini kemudian menjadi viral di media sosial.

Dalam insiden tersebut, dua orang yang diduga sebagai pelaku penjambretan berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan, dilaporkan meninggal dunia. Sementara itu, istri Hogi, Arsita (39), merupakan korban penjambretan dalam peristiwa tersebut.

Atas kejadian itu, Hogi Minaya dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya