Berita

Ilustrasi (RMOL via Gemini AI)

Bisnis

PPATK: Kejahatan Lingkungan Jadi Sumber Terbesar Pencucian Uang di Indonesia

JUMAT, 30 JANUARI 2026 | 09:12 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar skandal besar pencucian uang di Indonesia yang mencapai puncaknya pada 2025. 

Sektor pertambangan, khususnya emas ilegal, menjadi primadona kejahatan lingkungan dengan angka perputaran dana yang mencengangkan, yakni Rp992 triliun sepanjang 2023-2025.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa total transaksi mencurigakan di Indonesia melonjak 42,88 persen dibanding tahun sebelumnya. 


"PPATK telah menyampaikan 994 Hasil Analisa... dengan total perputaran dana yang dianalisa sebesar Rp2.085,48 triliun," ungkap Ivan dalam laporan tahunannya di Jakarta, Kamis 29 Januari 2026. 

Kejahatan lingkungan mendominasi daftar tindak pidana asal pencucian uang. Beberapa temuan kuncinya meliputi;

Emas Ilegal (PETI): Transaksi mencapai Rp185,03 triliun. Ivan menyoroti distribusi ilegal ini tersebar merata dari Papua hingga Jawa, bahkan mengalir ke pasar luar negeri.

Komoditas Strategis: Ditemukan transaksi Rp198,7 triliun yang memicu kelangkaan dan kenaikan harga barang kebutuhan di dalam negeri.

Kehutanan dan Tekstil: Penjualan kayu ilegal terdeteksi sebesar Rp137 miliar, serta perdagangan tekstil ilegal dengan omzet Rp12,49 triliun.

“Salah satu yang menjadi perhatian PPATK adalah adanya dugaan penambangan emas tanpa izin atau PETI di berbagai wilayah Indonesia. otal nilai transaksi terkait PETI mencapai Rp 185,03 triliun dengan total perputaran dana sebesar Rp 992 triliun,” jelas Ivan.

Ivan juga mengungapkan bahwa meski perputaran dana judi online (judol) menurun 20 persen menjadi Rp286,8 triliun pada 2025, jumlah pesertanya tetap mengkhawatirkan di angka 12,3 juta orang. PPATK mencatat adanya pergeseran metode deposit yang kini masif menggunakan e-wallet dan QRIS.

Sementara itu, korupsi tetap menjadi fokus utama. PPATK telah menyerahkan 302 hasil analisa terkait aliran dana haram hasil korupsi kepada penyidik sepanjang tahun lalu.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Jawapos TV Tumbang, Televisi dan Radio Daerah Berguguran

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:24

UPDATE

Polda Metro Jaya Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak hingga Akhir Agustus

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:11

IIW Indonesia 2026 Dorong Investasi dan Kolaborasi Industri Global

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:03

Indonesia dan Madagaskar Teken Dua Perjanjian Strategis

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:59

Sah! RUU P2SK Resmi Jadi UU, Purbaya Klaim Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:46

Pergantian Pimpinan BGN Harus Dibarengi Peningkatan Kualitas MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:44

ICW Khawatir Ada Intervensi di Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Proses Penyidikan ke Publik

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:37

Prabowo Pernah Minta BPKP Tak Ragu Usut Orang Dekat Sebelum Dadan Ditangkap

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:25

KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim dan Sejumlah Lokasi Lain

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:09

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:06

Rupiah-IHSG Ambruk, Pengamat: Pasar Lebih Percaya Data, Bukan Pidato Pemerintah

Kamis, 04 Juni 2026 | 10:51

Selengkapnya