Berita

Ilustrasi (RMOL via Gemini AI)

Bisnis

PPATK: Kejahatan Lingkungan Jadi Sumber Terbesar Pencucian Uang di Indonesia

JUMAT, 30 JANUARI 2026 | 09:12 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar skandal besar pencucian uang di Indonesia yang mencapai puncaknya pada 2025. 

Sektor pertambangan, khususnya emas ilegal, menjadi primadona kejahatan lingkungan dengan angka perputaran dana yang mencengangkan, yakni Rp992 triliun sepanjang 2023-2025.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa total transaksi mencurigakan di Indonesia melonjak 42,88 persen dibanding tahun sebelumnya. 


"PPATK telah menyampaikan 994 Hasil Analisa... dengan total perputaran dana yang dianalisa sebesar Rp2.085,48 triliun," ungkap Ivan dalam laporan tahunannya di Jakarta, Kamis 29 Januari 2026. 

Kejahatan lingkungan mendominasi daftar tindak pidana asal pencucian uang. Beberapa temuan kuncinya meliputi;

Emas Ilegal (PETI): Transaksi mencapai Rp185,03 triliun. Ivan menyoroti distribusi ilegal ini tersebar merata dari Papua hingga Jawa, bahkan mengalir ke pasar luar negeri.

Komoditas Strategis: Ditemukan transaksi Rp198,7 triliun yang memicu kelangkaan dan kenaikan harga barang kebutuhan di dalam negeri.

Kehutanan dan Tekstil: Penjualan kayu ilegal terdeteksi sebesar Rp137 miliar, serta perdagangan tekstil ilegal dengan omzet Rp12,49 triliun.

“Salah satu yang menjadi perhatian PPATK adalah adanya dugaan penambangan emas tanpa izin atau PETI di berbagai wilayah Indonesia. otal nilai transaksi terkait PETI mencapai Rp 185,03 triliun dengan total perputaran dana sebesar Rp 992 triliun,” jelas Ivan.

Ivan juga mengungapkan bahwa meski perputaran dana judi online (judol) menurun 20 persen menjadi Rp286,8 triliun pada 2025, jumlah pesertanya tetap mengkhawatirkan di angka 12,3 juta orang. PPATK mencatat adanya pergeseran metode deposit yang kini masif menggunakan e-wallet dan QRIS.

Sementara itu, korupsi tetap menjadi fokus utama. PPATK telah menyerahkan 302 hasil analisa terkait aliran dana haram hasil korupsi kepada penyidik sepanjang tahun lalu.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya