Berita

Ilustrasi (RMOL via Gemini AI)

Bisnis

PPATK: Kejahatan Lingkungan Jadi Sumber Terbesar Pencucian Uang di Indonesia

JUMAT, 30 JANUARI 2026 | 09:12 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar skandal besar pencucian uang di Indonesia yang mencapai puncaknya pada 2025. 

Sektor pertambangan, khususnya emas ilegal, menjadi primadona kejahatan lingkungan dengan angka perputaran dana yang mencengangkan, yakni Rp992 triliun sepanjang 2023-2025.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa total transaksi mencurigakan di Indonesia melonjak 42,88 persen dibanding tahun sebelumnya. 


"PPATK telah menyampaikan 994 Hasil Analisa... dengan total perputaran dana yang dianalisa sebesar Rp2.085,48 triliun," ungkap Ivan dalam laporan tahunannya di Jakarta, Kamis 29 Januari 2026. 

Kejahatan lingkungan mendominasi daftar tindak pidana asal pencucian uang. Beberapa temuan kuncinya meliputi;

Emas Ilegal (PETI): Transaksi mencapai Rp185,03 triliun. Ivan menyoroti distribusi ilegal ini tersebar merata dari Papua hingga Jawa, bahkan mengalir ke pasar luar negeri.

Komoditas Strategis: Ditemukan transaksi Rp198,7 triliun yang memicu kelangkaan dan kenaikan harga barang kebutuhan di dalam negeri.

Kehutanan dan Tekstil: Penjualan kayu ilegal terdeteksi sebesar Rp137 miliar, serta perdagangan tekstil ilegal dengan omzet Rp12,49 triliun.

“Salah satu yang menjadi perhatian PPATK adalah adanya dugaan penambangan emas tanpa izin atau PETI di berbagai wilayah Indonesia. otal nilai transaksi terkait PETI mencapai Rp 185,03 triliun dengan total perputaran dana sebesar Rp 992 triliun,” jelas Ivan.

Ivan juga mengungapkan bahwa meski perputaran dana judi online (judol) menurun 20 persen menjadi Rp286,8 triliun pada 2025, jumlah pesertanya tetap mengkhawatirkan di angka 12,3 juta orang. PPATK mencatat adanya pergeseran metode deposit yang kini masif menggunakan e-wallet dan QRIS.

Sementara itu, korupsi tetap menjadi fokus utama. PPATK telah menyerahkan 302 hasil analisa terkait aliran dana haram hasil korupsi kepada penyidik sepanjang tahun lalu.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya