Berita

Babinsa Kelurahan Utan Panjang, Serda Heri Purnomo saat menginterogasi pedagang es gabus, Sudrajat. (Foto: Istimewa)

Pertahanan

Usai Fitnah Penjual Es Gabus, Serda Heri Purnomo Ditahan 21 Hari

JUMAT, 30 JANUARI 2026 | 04:32 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Babinsa Kelurahan Utan Panjang, Serda Heri Purnomo mendapatkan sanksi tegas usai melakukan intimidasi dan fitnah terhadap seorang pedagang es jadul bernama Sudrajat (49). Ia menuduh dagangan Sudrajat tersebut menggunakan bahan baku spons, bahkan sempat melakukan tindakan kekerasan fisik.

Heri resmi dijatuhi hukuman penahanan selama 21 hari. Sanksi ini diberikan pasca Sidang Penjatuhan Hukuman Disiplin Militer yang dipimpin langsung oleh Dandim 0501/Jakarta Pusat, Kolonel Inf. Ahmad Alam Budiman.

“Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” kata Komandan Kodim 0501/JP Kolonel Inf. Ahmad Alam Budiman, dalam keterangannya, Kamis 29 Januari 2026.


Selain hukuman berupa penahanan maksimal selama 21 hari, Heri dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat.

Ahmad menekankan bahwa penjatuhan hukuman tersebut merupakan wujud tanggung jawab institusi dalam memastikan setiap prajurit menjalankan tugas secara profesional. 

Ia menegaskan, seluruh proses dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dengan mempertimbangkan aspek objektivitas dan keadilan. 

Lebih lanjut, Ahmad juga mengingatkan seluruh Babinsa untuk selalu menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, serta Delapan Wajib TNI saat bertugas di tengah masyarakat. Kodim 0501/Jakarta Pusat turut mengajak publik menyikapi persoalan ini secara bijak dan menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh.

Diketahui, kejadian bermula ketika Babinsa Kelurahan Utan Panjang Serda Hari Purnomo dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa Aiptu Ikhwan Mulyadi mendatangi Sudrajat,  di Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu 24 Januari 2026.

Aparat polisi dan tentara tersebut mengaku bertindak setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai es yang dijual mengandung spons atau bahan berbahaya.

Tanpa menunggu hasil pemeriksaan ilmiah, aparat yang menjalankan respons awal terhadap laporan itu kemudian memeriksa dagangan Sudrajat dan merekam video yang memperlihatkan mereka memegang serta mencurigai es tersebut berbahan spons.

Diketahui, Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya telah memeriksa sampel es di laboratorium. Hasilnya, es tersebut aman dan layak dikonsumsi, tanpa temuan bahan berbahaya atau spons seperti yang dituduhkan awalnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya