Berita

Babinsa Kelurahan Utan Panjang, Serda Heri Purnomo saat menginterogasi pedagang es gabus, Sudrajat. (Foto: Istimewa)

Pertahanan

Usai Fitnah Penjual Es Gabus, Serda Heri Purnomo Ditahan 21 Hari

JUMAT, 30 JANUARI 2026 | 04:32 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Babinsa Kelurahan Utan Panjang, Serda Heri Purnomo mendapatkan sanksi tegas usai melakukan intimidasi dan fitnah terhadap seorang pedagang es jadul bernama Sudrajat (49). Ia menuduh dagangan Sudrajat tersebut menggunakan bahan baku spons, bahkan sempat melakukan tindakan kekerasan fisik.

Heri resmi dijatuhi hukuman penahanan selama 21 hari. Sanksi ini diberikan pasca Sidang Penjatuhan Hukuman Disiplin Militer yang dipimpin langsung oleh Dandim 0501/Jakarta Pusat, Kolonel Inf. Ahmad Alam Budiman.

“Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” kata Komandan Kodim 0501/JP Kolonel Inf. Ahmad Alam Budiman, dalam keterangannya, Kamis 29 Januari 2026.


Selain hukuman berupa penahanan maksimal selama 21 hari, Heri dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat.

Ahmad menekankan bahwa penjatuhan hukuman tersebut merupakan wujud tanggung jawab institusi dalam memastikan setiap prajurit menjalankan tugas secara profesional. 

Ia menegaskan, seluruh proses dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dengan mempertimbangkan aspek objektivitas dan keadilan. 

Lebih lanjut, Ahmad juga mengingatkan seluruh Babinsa untuk selalu menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, serta Delapan Wajib TNI saat bertugas di tengah masyarakat. Kodim 0501/Jakarta Pusat turut mengajak publik menyikapi persoalan ini secara bijak dan menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh.

Diketahui, kejadian bermula ketika Babinsa Kelurahan Utan Panjang Serda Hari Purnomo dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa Aiptu Ikhwan Mulyadi mendatangi Sudrajat,  di Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu 24 Januari 2026.

Aparat polisi dan tentara tersebut mengaku bertindak setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai es yang dijual mengandung spons atau bahan berbahaya.

Tanpa menunggu hasil pemeriksaan ilmiah, aparat yang menjalankan respons awal terhadap laporan itu kemudian memeriksa dagangan Sudrajat dan merekam video yang memperlihatkan mereka memegang serta mencurigai es tersebut berbahan spons.

Diketahui, Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya telah memeriksa sampel es di laboratorium. Hasilnya, es tersebut aman dan layak dikonsumsi, tanpa temuan bahan berbahaya atau spons seperti yang dituduhkan awalnya.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya