Berita

Mantan Presiden Joko Widodo. (Foto: Istimewa)

Politik

Kubu Jokowi akan Terus Lancarkan Strategi Adu Domba terkait Isu Ijazah Palsu

JUMAT, 30 JANUARI 2026 | 00:04 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Langkah dua mantan tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana yang melaporkan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin dalam dua laporan berbeda merupakan strategi kubu Presiden ke-7 RI untuk memecah belah dan mengadu domba.

Demikian salah satu butir pernyataan hukum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) merespons pelaporan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di Polda Metro Jaya pada Minggu 25 Januari 2026.

"Strategi pecah belah dan adu domba kubu Jokowi telah, sedang dan akan terus dilakukan," kata Juru bicara TPUA Kurnia Tri Royani melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 29 Januari 2026.


Kurnia mengatakan, upaya memecah belah dan mengadu domba para penggugat ijazah palsu dimulai dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

"SP3 itu keluar diduga atas instruksi Jokowi," kata Kurnia.

Selanjutnya, kata Kurnia, Jokowi diduga melakukan adu domba dengan adanya laporan polisi terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin. 

"Tujuannya, agar publik teralihkan perhatiannya dari kasus ijazah palsu sehingga Jokowi dapat selamat dari potensi pidana saat perkara bergulir di pengadilan," kata Kurnia.

Pernyataan hukum itu sendiri ditandatangani oleh Petrus Selestinus selaku Koordinator Litigasi TPUA dan Ahmad Khozinudin sebagai Koordinator Non Litigasi TPUA.

Sebelumnya, Damai Hari Lubis mengonfirmasi dirinya dan Eggi Sudjana melaporkan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin dalam dua laporan berbeda.

Laporan pertama dilayangkan Damai Hari Lubis terhadap Ahmad Khozinudin. Sedangkan laporan kedua dilayangkan Eggi Sudjana terhadap Ahmad Khozinudin dan Roy Suryo.

Kedua terlapor Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin dilaporkan atas Pasal 433 dan/atau Pasal 434 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Damai Hari Lubis mengaku melaporkan kuasa hukum Ahmad Khozinudin karena tidak terima dituduh memengaruhi penetapan tersangka klaster pertama kasus ijazah Jokowi.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya