Berita

Acara diskusi publik bertajuk "Urgensi Reformasi Kejaksaan dan Akuntabilitas Penegakan Hukum" di Se.kopi Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis, 29 Januari 2026. (Foto: Dokumentasi Nalar Bangsa Institute)

Hukum

Reformasi Kejaksaan Dinilai Belum Sentuh Akar Masalah Penegakan Hukum

KAMIS, 29 JANUARI 2026 | 20:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Reformasi di tubuh Kejaksaan dinilai belum menyentuh persoalan mendasar, terutama terkait ketimpangan penegakan hukum, dugaan politisasi perkara, dan lemahnya akuntabilitas internal.

Sorotan itu mengemuka dalam diskusi publik bertajuk "Urgensi Reformasi Kejaksaan dan Akuntabilitas Penegakan Hukum" yang diselenggarakan Nalar Bangsa Institute di Se.kopi Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis, 29 Januari 2026.

Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudy Yusuf mengatakan, Kejaksaan saat ini memang terlihat lebih disiplin, namun masih menyimpan banyak persoalan serius, terutama dalam praktik penindakan internal yang dinilai tebang pilih.


"Sekitar 170 jaksa sudah didisiplinkan, tapi ada pejabat Kejaksaan yang didiamkan. Kalau mau perang total melawan pelanggaran, jangan hanya bawahan yang dikorbankan," jelas Hudy.

Ia juga mengkritik ketimpangan tuntutan perkara korupsi terkait kasus bernilai triliunan rupiah justru dituntut lebih ringan dibanding perkara bernilai miliaran.

"Ini tidak logis dan mencederai rasa keadilan," tegasnya.

Hudy juga menyoroti penerapan restorative justice yang dinilai masih problematik. Hudy menegaskan mekanisme tersebut tidak boleh diterapkan pada tindak pidana korupsi.

"Restorative justice hanya untuk pidana ringan. Korupsi tidak bisa diselesaikan lewat skema itu," pungkasnya.

Sementara itu, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menegaskan bahwa persoalan korupsi di Indonesia masih serius. Ia menyoroti posisi Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang dinilai masih berada di bawah sejumlah negara lain meskipun mengalami sedikit kenaikan.

"Pertanyaannya, apakah penegakan hukum kita benar-benar transparan, akuntabel, dan bebas kepentingan? Kejaksaan tetap akan jadi masalah karena ia bagian dari masalah itu sendiri," kata Saut.

Menurutnya, peran KPK tetap penting sebagai trigger mechanism untuk mendorong Kejaksaan dan Kepolisian bekerja secara benar dan profesional. Ia menekankan bahwa jaksa merupakan representasi negara dalam menjaga wajah hukum di mata publik.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Tim 8 Prabowo-Gibran, Akhrom Saleh menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah dalam penegakan hukum. 

Ia menilai Kejaksaan di era pemerintahan saat ini cukup agresif menangani kasus-kasus besar, sekaligus menerapkan restorative justice bagi masyarakat kecil.

Namun demikian, Akhrom mengingatkan bahwa persoalan penegakan hukum juga tidak bisa dilepaskan dari faktor politik.

"Partai politik harus dibenahi karena sebagian pelaku korupsi lahir dari sana. Etika politik dan kaderisasi harus diperkuat," pungkasnya.


Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

UPDATE

Board of Peace: Pergeseran Rational Choice ke Pragmatisme Politik

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:45

Ketua BEM UGM Dituduh LGBT Hingga Sering Nyewa LC

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:25

Kawasan Industri Jateng Motor Baru Transformasi Ekonomi Nasional

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:58

Ustaz Adi Hidayat Sambangi Markas Marinir

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:42

Ketua BEM UGM: Semakin Ditekan, Justru Kami Semakin Melawan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:26

Praktisi Hukum: Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Bisa jadi Alat Kriminalisasi Pengusaha

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:06

PBNU dan Majelis Alumni IPNU Peroleh Wakaf Alquran di Bulan Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:45

Kejagung Tegaskan Hukuman Mati ABK di Kasus Narkoba sesuai Fakta Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:30

Mantan Danyon Sat 71.2 Kopassus Jabat Dandim 0509 Kabupaten Bekasi

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:15

KPK Bakal Kulik Dugaan Aliran Uang Suap Importasi ke Dirjen Bea Cukai

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:00

Selengkapnya