Berita

Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin (Foto: Kemenag)

Nusantara

Kemenag Perjuangkan Anggaran Tambahan Rp5,8 Triliun demi Tunjangan Profesi Guru dan Dosen

KAMIS, 29 JANUARI 2026 | 08:05 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Agama (Kemenag) bergerak cepat untuk memastikan kesejahteraan para tenaga pendidik di bawah naungannya tetap terjamin pada tahun 2026. 

Melalui pengajuan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5.872.189.200.000, Kemenag berkomitmen penuh untuk membayarkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD).

Langkah ini diambil menyusul adanya celah waktu dalam siklus penganggaran. 


Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa kebutuhan dana ini muncul karena proses sertifikasi guru (PPG) dan dosen (Serdos) tahun 2025 baru tuntas pada bulan Desember, sementara pagu anggaran untuk tahun 2026 sudah harus dikunci pada Oktober 2025. Alhasil, para lulusan sertifikasi terbaru tersebut belum terakomodasi dalam anggaran awal.

Kepastian mengenai anggaran ini mulai menemui titik terang setelah Menteri Agama memaparkan kebutuhan tersebut kepada legislatif. 

“Hari ini, usulan ABT sebesar Rp5,872 triliun disampaikan Menteri Agama dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR dan telah disetujui. Jadi, kami berupaya maksimal untuk memastikan hak guru dan dosen binaan Kemenag dapat terpenuhi,” ungkap Kamaruddin di Jakarta pada Rabu 28 Januari 2026.

Saat ini, prosedur birokrasi terus berjalan. Setelah melewati tahap peninjauan di internal oleh Inspektorat Jenderal, usulan tersebut akan segera dilayangkan ke Kementerian Keuangan. Kamaruddin menegaskan proses selanjutnya akan bergantung pada izin otoritas keuangan negara tersebut. 

“Jika telah disetujui oleh Kementerian Keuangan, selanjutnya dilakukan proses pencairan tunjangan profesi guru dan dosen,” jelas Kamaruddin.

Bagi para guru dan dosen, ada kabar melegakan mengenai jadwal pencairan. Kemenag menargetkan dana tersebut mulai turun pada Maret 2026. Meski demikian, hak mereka tidak akan berkurang karena pembayaran tetap dihitung sejak awal tahun. 

"Kami berupaya semaksimal mungkin agar pencairan bisa dilakukan sekitar Maret 2026, dengan tetap terhitung mulai Januari 2026,” kata Kamaruddin.

Sebagai bentuk tanggung jawab, Kemenag juga menjamin bahwa setiap rupiah yang diajukan telah melalui perhitungan yang presisi. Pendataan dilakukan secara mendalam mencakup identitas lengkap tenaga pendidik dari berbagai kategori, mulai dari PNS, PPPK, hingga non-PNS.

“Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Ditjen Bimas Agama lainnya telah melakukan penghitungan kebutuhan anggaran TPG bagi guru lulusan PPG dan TPD yang lulus tahun 2025 secara detail, mencakup guru dan dosen PNS, PPPK, dan non-PNS, agar pembayaran dapat dilakukan tepat sasaran,” pungkas Kamaruddin.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Dilema Kelas Menengah dan Bawah di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:31

Lewat Surat Terbuka, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:20

Prabowo Berbelasungkawa atas Wafatnya Jenderal TNI Purn Subagyo

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:17

Harga Emas Antam Ambruk, Termurah Dijual Rp1,33 Juta

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:13

Sempat Dirumorkan Meninggal, Kim Jong-un Muncul di Pameran Mode Korut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:03

Muslim Arbi Apresiasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Swasembada Beras Jadi Prestasi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:59

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Rupiah Bergerak ke Rp18.023 per Dolar AS

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:49

Komisi II DPR Desak HGU Perusahaan Pembakar Hutan Dicabut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:44

BEI Pastikan Saham HSC Tetap Diperdagangkan, Hanya Dicoret dari Hitungan IHSG

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:40

IHSG Dibuka Merah, Dua Menit Perdagangan Langsung Lompat 1,8 Persen

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:22

Selengkapnya