Ade Kuswara Kunang dan Jejen Sayuti (Foto dari Instagram Jejen Sayuti)
Aliran uang dari Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) diduga mengalir juga ke politikus senior PDIP Bekasi Jejen Sayuti.
Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Jejen Sayuti dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2014-2019 di Gedung Merah Putih KPK.
"Pemeriksaan saksi saudara Jejen selaku anggota DPRD di Kabupaten Bekasi, di antaranya didalami berkaitan dengan dugaan aliran uang dari Bupati ADK yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.
Lanjut dia, Jejen yang juga menjabat anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2019-2024 dan Ketua DPD Repdem Jawa Barat itu juga menerima uang dari tersangka Sarjan.
"Dalam pemeriksaan ini didalami maksud dan tujuan dari aliran-aliran uang tersebut, mengapa baik dari pihak swasta dan juga pihak pemerintah dalam hal ini Bupati juga keduanya mengalirkan sejumlah uang kepada saudara Jejen ini dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi," pungkas Budi.
Selama proses penyidikan ini, KPK juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap petinggi PDIP di wilayah Jawa Barat, yakni Ono Surono selaku Ketua DPD PDIP Jawa Barat yang juga Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat. Ono telah diperiksa pada Kamis, 15 Januari 2026. Ia dicecar soal adanya aliran uang dari tersangka Sarjan.
Selain itu, tim penyidik juga sudah memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari PDIP, Nyumarno. Dia diperiksa pada Senin, 12 Januari 2026. Nyumarno diperiksa soal aliran uang dari Sarjan sebesar Rp600 juta.
Selain Ono dan Nyumarno, KPK juga sudah memeriksa politisi lainnya, yakni Aria Dwi Nugraha selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Gerindra, dan Iin Farihin selaku anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari PBB.
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami, dan Sarjan selaku swasta resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi pada Sabtu, 20 Desember 2025 setelah terjaring OTT pada Kamis, 18 Desember 2025.
Dalam perkaranya, setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi, Ade mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan yang merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dari hasil komunikasi itu, dalam rentang 1 tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, Ade rutin meminta ijon paket protek kepada Sarjan melalui perantara ayahnya, Haji Kunang dan pihak lainnya.
Adapun total ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade bersama-sama Haji Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.