Berita

Salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakarta Selatan (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Ratusan Penyalur BBM Kena Pembinaan, Pengawasan Subsidi Diperketat

RABU, 28 JANUARI 2026 | 10:54 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi sepanjang 2025. Hasilnya, sebanyak 329 penyalur dikenai sanksi pembinaan karena melanggar ketentuan administratif dalam penyaluran.

Langkah ini diambil untuk memastikan BBM subsidi benar-benar diterima oleh pihak yang berhak serta mencegah kebocoran anggaran negara. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari wilayah perkotaan hingga daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), termasuk kawasan yang terdampak bencana.

Menurut Kepala BPH Migas Wahyudi Anas, pengawasan tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan langsung di lapangan, tetapi juga lewat uji petik dan pemantauan berbasis sistem digital. Temuan dari pengawasan tersebut menjadi dasar pemberian sanksi pembinaan kepada para penyalur.


Sepanjang Januari–Desember 2025, BPH Migas mencatat telah memantau 6.666 penyalur dan 87 terminal BBM. Dari jumlah itu, ratusan penyalur diperiksa secara acak dan sebagian lainnya diawasi melalui sistem CCTV untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai aturan.

Pengawasan ini berdampak langsung pada penyesuaian penyaluran subsidi dan kompensasi energi. Total koreksi mencapai 1.635,01 kiloliter atau setara Rp7,31 miliar. Selain itu, pengendalian distribusi BBM turut membantu menekan penggunaan kuota APBN 2025 hingga Rp2,23 triliun.

BPH Migas juga bekerja sama dengan Pertamina Patra Niaga dalam memblokir kendaraan yang tidak berhak mengakses BBM subsidi. Lebih dari 288.000 QR Code telah diblokir setelah melalui proses verifikasi.

Tak hanya sanksi administratif, pengawasan juga melibatkan aparat penegak hukum. Sepanjang 2025, BPH Migas memberikan ratusan keterangan ahli, melakukan belasan operasi pengawasan terpadu, serta berkoordinasi dengan kepolisian daerah untuk menangani sejumlah kasus penyalahgunaan BBM.

Di sisi lain, pengawasan yang diperketat di wilayah 3T justru diiringi peningkatan pasokan energi. Dalam periode 2021–2025, penyaluran BBM jenis tertentu meningkat lebih dari dua kali lipat, sementara BBM khusus penugasan melonjak lebih dari empat kali, sejalan dengan pelaksanaan program BBM satu harga.

Sementara itu, di daerah terdampak bencana seperti Aceh dan Sumatera bagian barat, BPH Migas memastikan distribusi energi tetap aman. Ratusan SPBU di wilayah tersebut kini kembali beroperasi normal dengan pasokan BBM yang terkendali.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya