Berita

Wakil Ketua Umum Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Garuda, Yasbun (tengah) saat konferensi pers dengan wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Selasa malam, 27 Januari 2026 (RMOL/Bonfilio Mahendra)

Politik

Arahan Presiden, Penjahit Pribadi Bentuk Satgasus Garuda Guna Bantu Korban Bencana

RABU, 28 JANUARI 2026 | 10:11 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sosok penjahit pribadi Presiden Prabowo Subianto, Yasbun, secara resmi membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Garuda. Satgas ini didirikan dengan misi utama melakukan percepatan pemulihan dan pembangunan kembali wilayah Aceh serta Sumatera pascabencana alam.

Dalam keterangannya di Jakarta Selatan pada Selasa malam 27 Januari 2026, Yasbun yang bertindak sebagai Wakil Ketua Umum, menegaskan bahwa pembentukan Satgasus Garuda merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Presiden.

"Kami membentuk Satgasus Garuda atas arahan dan petunjuk Bapak Presiden untuk membantu proses pemulihan pascabencana di wilayah Sumatera," ujar Yasbun.


Dalam struktur organisasinya, Yasbun menunjuk Michael Angelo Langie sebagai Ketua Pelaksana untuk wilayah Aceh-Sumatera. Satgas ini dirancang bukan untuk menggantikan, melainkan sebagai pelengkap instansi yang sudah ada.

Salah satu sektor krusial yang menjadi fokus Satgasus Garuda adalah perbaikan infrastruktur teknologi informasi (IT) dan komunikasi.

"Kami hadir untuk melengkapi kekurangan yang ada. Salah satu yang paling krusial adalah IT. Saat bencana, komunikasi sering kali terputus. Tim kami akan fokus membantu mempercepat pemulihan daya komunikasi di sana," jelas Yasbun.

Menariknya, Satgasus Garuda mengklaim tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Yasbun menekankan bahwa seluruh pendanaan operasional berasal dari sumber non-pemerintah.

"Terkait sumber dana, kami tidak meminta kepada pemerintah. Kami bergerak melalui donasi dari pihak-pihak yang terketuk hatinya, termasuk para donatur yang memilih untuk tidak disebutkan namanya," pungkasnya.

Meski menargetkan proses pemulihan berjalan secepat mungkin, Satgasus Garuda tidak menetapkan tenggat waktu spesifik, mengingat kompleksitas kondisi di lapangan pascabencana.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya