Berita

Mantan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal

Hukum

Ditjenpas Pastikan Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Belum Bebas dari Lapas Cibinong

RABU, 28 JANUARI 2026 | 08:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menegaskan bahwa mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, belum dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, menyampaikan hal tersebut menanggapi kabar yang beredar bahwa Rahmat Effendi, atau akrab disapa Pepen, akan segera keluar dari lapas.

"Masih menjalani pidana di Lapas Cibinong," ujar Rika kepada RMOL, Rabu pagi (28/1/2026). Ia menambahkan, dalam waktu dekat Pepen pun belum dijadwalkan dibebaskan.


Pepen mulai menjalani masa hukuman di Lapas Cibinong sejak 7 Agustus 2023 dan dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan.

Kasus ini berawal dari dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi. Pada 7 Agustus 2024, Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pepen, sehingga vonis 12 tahun penjara tetap berlaku.

Selain pidana penjara, MA juga memerintahkan perampasan sejumlah aset yang diperoleh dari perbuatan korupsi Pepen. Aset tersebut meliputi bangunan dan fasilitas meubelair Villa Glamping Jasmine di Jalan Darusalam, Kampung Barusiruem, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, serta dua unit mobil Cherokee.

Di tingkat kasasi, MA menambahkan hukuman pencabutan hak politik, yakni Pepen dilarang dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah selesai menjalani masa pidana pokok.

Sebelumnya, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman Pepen menjadi 12 tahun, sedangkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.

Selain itu, majelis hakim mewajibkan Pepen membayar denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya