Berita

Mantan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal

Hukum

Ditjenpas Pastikan Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Belum Bebas dari Lapas Cibinong

RABU, 28 JANUARI 2026 | 08:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menegaskan bahwa mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, belum dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, menyampaikan hal tersebut menanggapi kabar yang beredar bahwa Rahmat Effendi, atau akrab disapa Pepen, akan segera keluar dari lapas.

"Masih menjalani pidana di Lapas Cibinong," ujar Rika kepada RMOL, Rabu pagi (28/1/2026). Ia menambahkan, dalam waktu dekat Pepen pun belum dijadwalkan dibebaskan.


Pepen mulai menjalani masa hukuman di Lapas Cibinong sejak 7 Agustus 2023 dan dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan.

Kasus ini berawal dari dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi. Pada 7 Agustus 2024, Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pepen, sehingga vonis 12 tahun penjara tetap berlaku.

Selain pidana penjara, MA juga memerintahkan perampasan sejumlah aset yang diperoleh dari perbuatan korupsi Pepen. Aset tersebut meliputi bangunan dan fasilitas meubelair Villa Glamping Jasmine di Jalan Darusalam, Kampung Barusiruem, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, serta dua unit mobil Cherokee.

Di tingkat kasasi, MA menambahkan hukuman pencabutan hak politik, yakni Pepen dilarang dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah selesai menjalani masa pidana pokok.

Sebelumnya, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman Pepen menjadi 12 tahun, sedangkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.

Selain itu, majelis hakim mewajibkan Pepen membayar denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

UPDATE

PBB Harus Bertindak Usai TNI Gugur dalam Serangan Israel

Senin, 30 Maret 2026 | 16:08

Apel Perdana Pasca Lebaran, Sekjen DPD Minta Kinerja Pegawai Dipercepat

Senin, 30 Maret 2026 | 16:06

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR: Ini Menyakitkan

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Penerbangan Langsung Tiongkok-Korut Kembali Dibuka Setelah Vakum Enam Tahun

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Cak Imin Kritik Cara Pandang Aparat dalam Kasus Amsal Sitepu

Senin, 30 Maret 2026 | 16:01

Pemprov DKI Segera Susun Aturan Turunan PP Tunas

Senin, 30 Maret 2026 | 15:53

Lebaran Selesai, Kemenkop Gaspol Operasionalisasi Kopdes Merah Putih

Senin, 30 Maret 2026 | 15:45

Komisi II Kulik Proker hingga Renstra KPU-Bawaslu-DKPP

Senin, 30 Maret 2026 | 15:40

Target Pengesahan RUU Hukum Acara Perdata Masih Abu-Abu

Senin, 30 Maret 2026 | 15:31

Wamenhaj RI Bahas Antisipasi Biaya dan Logistik Haji 2026 dengan Arab Saudi

Senin, 30 Maret 2026 | 15:29

Selengkapnya