Berita

Mantan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal

Hukum

Ditjenpas Pastikan Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Belum Bebas dari Lapas Cibinong

RABU, 28 JANUARI 2026 | 08:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menegaskan bahwa mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, belum dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, menyampaikan hal tersebut menanggapi kabar yang beredar bahwa Rahmat Effendi, atau akrab disapa Pepen, akan segera keluar dari lapas.

"Masih menjalani pidana di Lapas Cibinong," ujar Rika kepada RMOL, Rabu pagi (28/1/2026). Ia menambahkan, dalam waktu dekat Pepen pun belum dijadwalkan dibebaskan.


Pepen mulai menjalani masa hukuman di Lapas Cibinong sejak 7 Agustus 2023 dan dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan.

Kasus ini berawal dari dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi. Pada 7 Agustus 2024, Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pepen, sehingga vonis 12 tahun penjara tetap berlaku.

Selain pidana penjara, MA juga memerintahkan perampasan sejumlah aset yang diperoleh dari perbuatan korupsi Pepen. Aset tersebut meliputi bangunan dan fasilitas meubelair Villa Glamping Jasmine di Jalan Darusalam, Kampung Barusiruem, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, serta dua unit mobil Cherokee.

Di tingkat kasasi, MA menambahkan hukuman pencabutan hak politik, yakni Pepen dilarang dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah selesai menjalani masa pidana pokok.

Sebelumnya, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman Pepen menjadi 12 tahun, sedangkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.

Selain itu, majelis hakim mewajibkan Pepen membayar denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya