Berita

Mantan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal

Hukum

Ditjenpas Pastikan Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Belum Bebas dari Lapas Cibinong

RABU, 28 JANUARI 2026 | 08:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menegaskan bahwa mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, belum dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, menyampaikan hal tersebut menanggapi kabar yang beredar bahwa Rahmat Effendi, atau akrab disapa Pepen, akan segera keluar dari lapas.

"Masih menjalani pidana di Lapas Cibinong," ujar Rika kepada RMOL, Rabu pagi (28/1/2026). Ia menambahkan, dalam waktu dekat Pepen pun belum dijadwalkan dibebaskan.


Pepen mulai menjalani masa hukuman di Lapas Cibinong sejak 7 Agustus 2023 dan dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan.

Kasus ini berawal dari dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi. Pada 7 Agustus 2024, Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pepen, sehingga vonis 12 tahun penjara tetap berlaku.

Selain pidana penjara, MA juga memerintahkan perampasan sejumlah aset yang diperoleh dari perbuatan korupsi Pepen. Aset tersebut meliputi bangunan dan fasilitas meubelair Villa Glamping Jasmine di Jalan Darusalam, Kampung Barusiruem, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, serta dua unit mobil Cherokee.

Di tingkat kasasi, MA menambahkan hukuman pencabutan hak politik, yakni Pepen dilarang dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah selesai menjalani masa pidana pokok.

Sebelumnya, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman Pepen menjadi 12 tahun, sedangkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.

Selain itu, majelis hakim mewajibkan Pepen membayar denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya