Berita

Mantan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal

Hukum

Ditjenpas Pastikan Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Belum Bebas dari Lapas Cibinong

RABU, 28 JANUARI 2026 | 08:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menegaskan bahwa mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, belum dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, menyampaikan hal tersebut menanggapi kabar yang beredar bahwa Rahmat Effendi, atau akrab disapa Pepen, akan segera keluar dari lapas.

"Masih menjalani pidana di Lapas Cibinong," ujar Rika kepada RMOL, Rabu pagi (28/1/2026). Ia menambahkan, dalam waktu dekat Pepen pun belum dijadwalkan dibebaskan.


Pepen mulai menjalani masa hukuman di Lapas Cibinong sejak 7 Agustus 2023 dan dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan.

Kasus ini berawal dari dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi. Pada 7 Agustus 2024, Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pepen, sehingga vonis 12 tahun penjara tetap berlaku.

Selain pidana penjara, MA juga memerintahkan perampasan sejumlah aset yang diperoleh dari perbuatan korupsi Pepen. Aset tersebut meliputi bangunan dan fasilitas meubelair Villa Glamping Jasmine di Jalan Darusalam, Kampung Barusiruem, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, serta dua unit mobil Cherokee.

Di tingkat kasasi, MA menambahkan hukuman pencabutan hak politik, yakni Pepen dilarang dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah selesai menjalani masa pidana pokok.

Sebelumnya, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman Pepen menjadi 12 tahun, sedangkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.

Selain itu, majelis hakim mewajibkan Pepen membayar denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Prabowo Ingin Tunjukkan RI Bukan Objek Perebutan Pengaruh Global

Senin, 01 Juni 2026 | 04:03

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

Delapan Gudang Kendaraan Bodong di Deli Serdang Digerebek, 135 Motor Disita

Senin, 01 Juni 2026 | 03:29

Kampung Rambutan Dipadati Penumpang Arus Balik Iduladha

Senin, 01 Juni 2026 | 03:19

Herdinata Tega Bunuh Temannya Gegara Handphone Diambil

Senin, 01 Juni 2026 | 03:09

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Diplomasi Pertahanan Indonesia Lebih Antisipatif terhadap Ancaman Global

Senin, 01 Juni 2026 | 02:25

Agustus 1945: Ketika Jakarta Kota Tanpa Tuan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:14

Cegah Penyimpangan Seks, Yayasan Humaniora Nikahkan Pasangan Pemulung

Senin, 01 Juni 2026 | 01:47

46 Persen Anggota DPR Fraksi Gerindra Tak Patuh Lapor LHKPN

Senin, 01 Juni 2026 | 01:29

Selengkapnya