Berita

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa)

Hukum

Permohonan Praperadilan Dicabut

Status Tersangka WNA China Liu Xiaodong Tetap Sah

RABU, 28 JANUARI 2026 | 01:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan yang diajukan Liu Xiaodong, warga negara asing (WNA) asal China, tersangka kasus pencurian listrik dan penyalahgunaan bahan peledak di Ketapang, Kalimantan Barat.

Putusan tersebut terekam dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 168/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL yang telah diputuskan pada Selasa, 20 Januari 2026.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk mencabut perkara dan memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar mencoret perkara tersebut dalam register yang diperuntukkan untuk itu," tulis putusan Hakim PN Jakarta Selatan melalui SIPP seperti dikutip RMOL, Selasa 27 Januari 2026.


Hakim Tunggal Lukman Akhmad mencabut perkara praperadilan Liu Xiaodong terkait sah atau tidaknya penahanan oleh Bareskrim Polri. Dengan demikian, status tersangka Liu Xiaodong tetap sah dan proses hukum berlanjut hingga tahap P21 atau berkas perkara dinyatakan lengkap untuk penuntutan di pengadilan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Liu Xiaodong sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencurian listrik dan penyalahgunaan bahan peledak sebagaimana dimaksud Pasal 306 KUHP baru. Ia diduga menggunakan bahan peledak milik PT Sultan Rafli Mandiri secara tidak sah.

Pada putusan praperadilan sebelumnya, Selasa 13 Januari 2026, Hakim PN Jakarta Selatan juga menolak permohonan Liu Xiaodong terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri.

Dalam pertimbangan hakim, perkara tersebut tidak nebis in idem. Penetapan tersangka oleh Bareskrim dinilai sah karena telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah secara hukum. Selain itu, proses penyitaan barang bukti dinyatakan sesuai prosedur.
Penangkapan dan penahanan terhadap Liu Xiaodong juga dinilai telah sesuai ketentuan KUHAP.

Menanggapi itu, kuasa hukum PT Sultan Rafli Mandiri, Wawan Ardianto menilai langkah praperadilan yang diajukan Liu Xiaodong terkesan sebagai upaya mengulur waktu.

"Apa yang dilakukan Liu Xiaodong tidak murni untuk melakukan pembelaan dirinya, secara hukum. Tapi mengajukan dua kali praperadilan kasus yang sama terkesan menghalangi, supaya lepas habis masa tahanannya," kata Wawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa 27 Januari 2026.

Wawan menyebut bahwa Liu Xiaodong juga diduga sebagai otak pencurian emas milik PT Sultan Rafli Mandiri. Ia diduga menggunakan lebih dari 30 ton bahan peledak milik perusahaan untuk memperpanjang terowongan dalam aktivitas tambang ilegal.

Bahan peledak itu sebelumnya berada di gudang handak lalu dipindahkan ke dalam terowongan tambang milik PT SRM.

Aktivitas ilegal tersebut kata Wawan, diperkuat dengan lonjakan konsumsi listrik hingga empat kali lipat, dari tagihan Rp100 juta menjadi Rp400 juta saat lokasi tambang dikuasai secara ilegal oleh tersangka sejak Juli hingga awal Desember 2023.

Tambang ilegal juga terindikasi dari hilangnya tumpukan batuan ore emas yang sebelumnya disita Bareskrim Polri. Perkara ini telah didalami hingga akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang.

Atas perbuatannya, Liu Xiaodong dijerat Pasal 306 KUHP baru pengganti UU Darurat nomor 12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Keterbukaan Informasi Bagian Penting Pelayanan Publik

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:03

Wajah Buruk AS Tak Bisa Lagi Dipoles sebagai Polisi Dunia

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:02

Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari Dibawa ke Jakarta Usai OTT Pagi Ini

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:55

Seret ke Pengadilan Pelaku Pengeboman Ratusan Anak Perempuan di Iran

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:39

Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari Kena OTT KPK

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:36

Secara Ekonomi AS Babak Belur Gegara Serang Iran

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:28

Iran Tak akan Negosiasi dengan AS-Israel Lewat Diplomasi

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:24

Fokus Merawat Stabilitas di Tengah Gejolak Harga Minyak Dunia

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:18

APBN di Tepi Jurang, Kinerja Purbaya Mulai Dipertanyakan

Selasa, 10 Maret 2026 | 04:42

Selengkapnya