Berita

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa)

Hukum

Permohonan Praperadilan Dicabut

Status Tersangka WNA China Liu Xiaodong Tetap Sah

RABU, 28 JANUARI 2026 | 01:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan yang diajukan Liu Xiaodong, warga negara asing (WNA) asal China, tersangka kasus pencurian listrik dan penyalahgunaan bahan peledak di Ketapang, Kalimantan Barat.

Putusan tersebut terekam dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 168/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL yang telah diputuskan pada Selasa, 20 Januari 2026.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk mencabut perkara dan memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar mencoret perkara tersebut dalam register yang diperuntukkan untuk itu," tulis putusan Hakim PN Jakarta Selatan melalui SIPP seperti dikutip RMOL, Selasa 27 Januari 2026.


Hakim Tunggal Lukman Akhmad mencabut perkara praperadilan Liu Xiaodong terkait sah atau tidaknya penahanan oleh Bareskrim Polri. Dengan demikian, status tersangka Liu Xiaodong tetap sah dan proses hukum berlanjut hingga tahap P21 atau berkas perkara dinyatakan lengkap untuk penuntutan di pengadilan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Liu Xiaodong sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencurian listrik dan penyalahgunaan bahan peledak sebagaimana dimaksud Pasal 306 KUHP baru. Ia diduga menggunakan bahan peledak milik PT Sultan Rafli Mandiri secara tidak sah.

Pada putusan praperadilan sebelumnya, Selasa 13 Januari 2026, Hakim PN Jakarta Selatan juga menolak permohonan Liu Xiaodong terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri.

Dalam pertimbangan hakim, perkara tersebut tidak nebis in idem. Penetapan tersangka oleh Bareskrim dinilai sah karena telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah secara hukum. Selain itu, proses penyitaan barang bukti dinyatakan sesuai prosedur.
Penangkapan dan penahanan terhadap Liu Xiaodong juga dinilai telah sesuai ketentuan KUHAP.

Menanggapi itu, kuasa hukum PT Sultan Rafli Mandiri, Wawan Ardianto menilai langkah praperadilan yang diajukan Liu Xiaodong terkesan sebagai upaya mengulur waktu.

"Apa yang dilakukan Liu Xiaodong tidak murni untuk melakukan pembelaan dirinya, secara hukum. Tapi mengajukan dua kali praperadilan kasus yang sama terkesan menghalangi, supaya lepas habis masa tahanannya," kata Wawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa 27 Januari 2026.

Wawan menyebut bahwa Liu Xiaodong juga diduga sebagai otak pencurian emas milik PT Sultan Rafli Mandiri. Ia diduga menggunakan lebih dari 30 ton bahan peledak milik perusahaan untuk memperpanjang terowongan dalam aktivitas tambang ilegal.

Bahan peledak itu sebelumnya berada di gudang handak lalu dipindahkan ke dalam terowongan tambang milik PT SRM.

Aktivitas ilegal tersebut kata Wawan, diperkuat dengan lonjakan konsumsi listrik hingga empat kali lipat, dari tagihan Rp100 juta menjadi Rp400 juta saat lokasi tambang dikuasai secara ilegal oleh tersangka sejak Juli hingga awal Desember 2023.

Tambang ilegal juga terindikasi dari hilangnya tumpukan batuan ore emas yang sebelumnya disita Bareskrim Polri. Perkara ini telah didalami hingga akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang.

Atas perbuatannya, Liu Xiaodong dijerat Pasal 306 KUHP baru pengganti UU Darurat nomor 12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

Pidato Berapi-api Jokowi di Rakernas PSI Diramalkan Jadi yang Terakhir

Minggu, 08 Februari 2026 | 02:33

UPDATE

Hasil Sidang Isbat: 1 Ramadan Jatuh pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 | 19:48

LAMI Minta KPK Usut Proyek Pompanisasi Jakarta

Selasa, 17 Februari 2026 | 19:13

Doa Imlek

Selasa, 17 Februari 2026 | 19:12

RI dan Tujuh Negara Muslim Kutuk Upaya Israel Klaim Tanah Tepi Barat

Selasa, 17 Februari 2026 | 19:10

Rano Kano Pastikan Perayaan Imlek Aman, Nyaman, dan Lancar

Selasa, 17 Februari 2026 | 19:04

Harga Daging di Banda Aceh Tembus Rp200 Ribu per Kg

Selasa, 17 Februari 2026 | 18:40

5 Makanan Khas Imlek yang Dipercaya Bawa Hoki dan Keberuntungan

Selasa, 17 Februari 2026 | 18:09

Terlambatkah Jokowi dan Gibran Jadi Tokoh Pro Pemberantasan Korupsi?

Selasa, 17 Februari 2026 | 18:08

Apa Itu Padusan? Tradisi Mandi Besar Jelang Puasa 2026

Selasa, 17 Februari 2026 | 18:06

5 Cara Aman Berpuasa Bagi Penderita Asam Lambung

Selasa, 17 Februari 2026 | 18:00

Selengkapnya