Berita

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa)

Hukum

Permohonan Praperadilan Dicabut

Status Tersangka WNA China Liu Xiaodong Tetap Sah

RABU, 28 JANUARI 2026 | 01:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan yang diajukan Liu Xiaodong, warga negara asing (WNA) asal China, tersangka kasus pencurian listrik dan penyalahgunaan bahan peledak di Ketapang, Kalimantan Barat.

Putusan tersebut terekam dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 168/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL yang telah diputuskan pada Selasa, 20 Januari 2026.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk mencabut perkara dan memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar mencoret perkara tersebut dalam register yang diperuntukkan untuk itu," tulis putusan Hakim PN Jakarta Selatan melalui SIPP seperti dikutip RMOL, Selasa 27 Januari 2026.


Hakim Tunggal Lukman Akhmad mencabut perkara praperadilan Liu Xiaodong terkait sah atau tidaknya penahanan oleh Bareskrim Polri. Dengan demikian, status tersangka Liu Xiaodong tetap sah dan proses hukum berlanjut hingga tahap P21 atau berkas perkara dinyatakan lengkap untuk penuntutan di pengadilan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Liu Xiaodong sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencurian listrik dan penyalahgunaan bahan peledak sebagaimana dimaksud Pasal 306 KUHP baru. Ia diduga menggunakan bahan peledak milik PT Sultan Rafli Mandiri secara tidak sah.

Pada putusan praperadilan sebelumnya, Selasa 13 Januari 2026, Hakim PN Jakarta Selatan juga menolak permohonan Liu Xiaodong terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri.

Dalam pertimbangan hakim, perkara tersebut tidak nebis in idem. Penetapan tersangka oleh Bareskrim dinilai sah karena telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah secara hukum. Selain itu, proses penyitaan barang bukti dinyatakan sesuai prosedur.
Penangkapan dan penahanan terhadap Liu Xiaodong juga dinilai telah sesuai ketentuan KUHAP.

Menanggapi itu, kuasa hukum PT Sultan Rafli Mandiri, Wawan Ardianto menilai langkah praperadilan yang diajukan Liu Xiaodong terkesan sebagai upaya mengulur waktu.

"Apa yang dilakukan Liu Xiaodong tidak murni untuk melakukan pembelaan dirinya, secara hukum. Tapi mengajukan dua kali praperadilan kasus yang sama terkesan menghalangi, supaya lepas habis masa tahanannya," kata Wawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa 27 Januari 2026.

Wawan menyebut bahwa Liu Xiaodong juga diduga sebagai otak pencurian emas milik PT Sultan Rafli Mandiri. Ia diduga menggunakan lebih dari 30 ton bahan peledak milik perusahaan untuk memperpanjang terowongan dalam aktivitas tambang ilegal.

Bahan peledak itu sebelumnya berada di gudang handak lalu dipindahkan ke dalam terowongan tambang milik PT SRM.

Aktivitas ilegal tersebut kata Wawan, diperkuat dengan lonjakan konsumsi listrik hingga empat kali lipat, dari tagihan Rp100 juta menjadi Rp400 juta saat lokasi tambang dikuasai secara ilegal oleh tersangka sejak Juli hingga awal Desember 2023.

Tambang ilegal juga terindikasi dari hilangnya tumpukan batuan ore emas yang sebelumnya disita Bareskrim Polri. Perkara ini telah didalami hingga akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang.

Atas perbuatannya, Liu Xiaodong dijerat Pasal 306 KUHP baru pengganti UU Darurat nomor 12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

PT DSI Fokus Genjot Ekspor 3 Komoditas Ini

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:53

Kasus Abu Janda jadi Ujian Polri, Akankah Pilih Kasih?

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:32

Nahdliyin DIY Soroti Konflik PBNU dan Arah Organisasi

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:10

Prabowo Dijadwalkan Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila Besok

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:01

Kedekatan Prabowo dengan Tiga Pemimpin Adidaya Untungkan Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:43

Kamboja Bebaskan Denda Overstay 5.950 WNI Terjerat Kasus Online Scam

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24

Rekam Jejak Ryamizard Ryacudu: Dari Titisan Darah Militer hingga Kursi Eksekutif

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:05

Meski Disidangkan, Kasus LCC Empat Pilar Perlu Pertimbangkan Jalan Damai

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:44

Program Bioflok Presiden Prabowo di Karawang Sukses Panen Raya 1,2 Ton Ikan Nila

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:34

Warisan Bung Tomo: Lawan Pemimpin yang Tak Berpihak pada Rakyat Kecil!

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya