Berita

Ilustrasi

Politik

Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Raperpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme

SELASA, 27 JANUARI 2026 | 21:49 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kelompok masyarakat sipil secara tegas menolak terhadap Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Tugas TNI Dalam Mengatasi Aksi Terorisme. 

Direktur LBH Jakarta, Fadhil Al-Fathan mengatakan, Raperpres ini dinilai bermasalah secara hukum, tata kelola demokrasi, serta berpotensi menggerus supremasi sipil dan perlindungan hak asasi manusia.

"Pelibatan militer dalam ranah sipil melalui Perpres adalah bentuk shortcut kebijakan yang berbahaya," kata Fadhil dalam keterangan tertulis, Selasa 27 Januari 2026.


Karena itu, kata Fadhil, penting untuk menelusuri dan menginventarisasi seluruh Perpres yang di dalamnya mengatur pelibatan militer, serta menguji konsistensi kebijakan ini dengan prinsip negara hukum.

Lebih lanjut, Fadhil menekankan perlunya pengujian mendalam dari perspektif hukum tata negara dan ilmu perundang-undangan. Ranperpres ini dipandang problematik karena peraturan di bawah level undang-undang berupaya memberikan kewenangan yang besar dan krusial, bahkan berpotensi membatasi hak-hak warga negara. 

"Kewenangan semacam ini seharusnya hanya dapat diatur melalui UU, bukan melalui Perpres yang minim partisipasi publik," tuturnya.

Sementara Andrie Yunus, Deputi Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menegaskan, pendekatan keamanan yang bertumpu pada pelibatan militer cenderung menyederhanakan persoalan sosial-politik yang kompleks menjadi semata-mata ancaman keamanan.

“Ketika kebijakan penanggulangan terorisme dibangun dengan logika militer, kelompok masyarakat tertentu, terutama di wilayah konflik seperti Papua akan dengan mudah dilekatkan sebagai ancaman atau musuh negara,” ujar Andrie

Ditambahkan Mike Verawati, Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menegaskan bahwa Raperpres ini gagal melihat persoalan ekstremisme secara komprehensif dan justru menghadirkan ancaman baru bagi masyarakat sipil. 

Menurutnya, pendekatan militeristik dalam isu terorisme mengabaikan realitas bahwa ekstremisme di Indonesia kerap berkelindan dengan eksploitasi gender, relasi kuasa yang timpang, serta praktik kekerasan dan pelecehan seksual, yang sama sekali tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan militer. 

Bagi Mike, Raperpres ini juga menimbulkan kekhawatiran serius terkait kriminalisasi masyarakat sipil. 

Dengan rumusan, masih kata Mike, kewenangan yang luas dan multitafsir, kebijakan ini berpotensi membuka ruang bagi pelabelan “teroris” terhadap kelompok masyarakat sipil.

"Termasuk organisasi perempuan, pembela HAM, dan komunitas keagamaan minoritas, hanya karena aktivitas advokasi, pendidikan kritis, atau perbedaan pandangan politik dan ideologis,"  pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya