Berita

Ilustrasi

Politik

Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Raperpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme

SELASA, 27 JANUARI 2026 | 21:49 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kelompok masyarakat sipil secara tegas menolak terhadap Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Tugas TNI Dalam Mengatasi Aksi Terorisme. 

Direktur LBH Jakarta, Fadhil Al-Fathan mengatakan, Raperpres ini dinilai bermasalah secara hukum, tata kelola demokrasi, serta berpotensi menggerus supremasi sipil dan perlindungan hak asasi manusia.

"Pelibatan militer dalam ranah sipil melalui Perpres adalah bentuk shortcut kebijakan yang berbahaya," kata Fadhil dalam keterangan tertulis, Selasa 27 Januari 2026.


Karena itu, kata Fadhil, penting untuk menelusuri dan menginventarisasi seluruh Perpres yang di dalamnya mengatur pelibatan militer, serta menguji konsistensi kebijakan ini dengan prinsip negara hukum.

Lebih lanjut, Fadhil menekankan perlunya pengujian mendalam dari perspektif hukum tata negara dan ilmu perundang-undangan. Ranperpres ini dipandang problematik karena peraturan di bawah level undang-undang berupaya memberikan kewenangan yang besar dan krusial, bahkan berpotensi membatasi hak-hak warga negara. 

"Kewenangan semacam ini seharusnya hanya dapat diatur melalui UU, bukan melalui Perpres yang minim partisipasi publik," tuturnya.

Sementara Andrie Yunus, Deputi Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menegaskan, pendekatan keamanan yang bertumpu pada pelibatan militer cenderung menyederhanakan persoalan sosial-politik yang kompleks menjadi semata-mata ancaman keamanan.

“Ketika kebijakan penanggulangan terorisme dibangun dengan logika militer, kelompok masyarakat tertentu, terutama di wilayah konflik seperti Papua akan dengan mudah dilekatkan sebagai ancaman atau musuh negara,” ujar Andrie

Ditambahkan Mike Verawati, Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menegaskan bahwa Raperpres ini gagal melihat persoalan ekstremisme secara komprehensif dan justru menghadirkan ancaman baru bagi masyarakat sipil. 

Menurutnya, pendekatan militeristik dalam isu terorisme mengabaikan realitas bahwa ekstremisme di Indonesia kerap berkelindan dengan eksploitasi gender, relasi kuasa yang timpang, serta praktik kekerasan dan pelecehan seksual, yang sama sekali tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan militer. 

Bagi Mike, Raperpres ini juga menimbulkan kekhawatiran serius terkait kriminalisasi masyarakat sipil. 

Dengan rumusan, masih kata Mike, kewenangan yang luas dan multitafsir, kebijakan ini berpotensi membuka ruang bagi pelabelan “teroris” terhadap kelompok masyarakat sipil.

"Termasuk organisasi perempuan, pembela HAM, dan komunitas keagamaan minoritas, hanya karena aktivitas advokasi, pendidikan kritis, atau perbedaan pandangan politik dan ideologis,"  pungkasnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Keterbukaan Informasi Bagian Penting Pelayanan Publik

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:03

Wajah Buruk AS Tak Bisa Lagi Dipoles sebagai Polisi Dunia

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:02

Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari Dibawa ke Jakarta Usai OTT Pagi Ini

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:55

Seret ke Pengadilan Pelaku Pengeboman Ratusan Anak Perempuan di Iran

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:39

Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari Kena OTT KPK

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:36

Secara Ekonomi AS Babak Belur Gegara Serang Iran

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:28

Iran Tak akan Negosiasi dengan AS-Israel Lewat Diplomasi

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:24

Fokus Merawat Stabilitas di Tengah Gejolak Harga Minyak Dunia

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:18

APBN di Tepi Jurang, Kinerja Purbaya Mulai Dipertanyakan

Selasa, 10 Maret 2026 | 04:42

Selengkapnya