Kelompok masyarakat sipil secara tegas menolak terhadap Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Tugas TNI Dalam Mengatasi Aksi Terorisme.
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Al-Fathan mengatakan, Raperpres ini dinilai bermasalah secara hukum, tata kelola demokrasi, serta berpotensi menggerus supremasi sipil dan perlindungan hak asasi manusia.
"Pelibatan militer dalam ranah sipil melalui Perpres adalah bentuk shortcut kebijakan yang berbahaya," kata Fadhil dalam keterangan tertulis, Selasa 27 Januari 2026.
Karena itu, kata Fadhil, penting untuk menelusuri dan menginventarisasi seluruh Perpres yang di dalamnya mengatur pelibatan militer, serta menguji konsistensi kebijakan ini dengan prinsip negara hukum.
Lebih lanjut, Fadhil menekankan perlunya pengujian mendalam dari perspektif hukum tata negara dan ilmu perundang-undangan. Ranperpres ini dipandang problematik karena peraturan di bawah level undang-undang berupaya memberikan kewenangan yang besar dan krusial, bahkan berpotensi membatasi hak-hak warga negara.
"Kewenangan semacam ini seharusnya hanya dapat diatur melalui UU, bukan melalui Perpres yang minim partisipasi publik," tuturnya.
Sementara Andrie Yunus, Deputi Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menegaskan, pendekatan keamanan yang bertumpu pada pelibatan militer cenderung menyederhanakan persoalan sosial-politik yang kompleks menjadi semata-mata ancaman keamanan.
“Ketika kebijakan penanggulangan terorisme dibangun dengan logika militer, kelompok masyarakat tertentu, terutama di wilayah konflik seperti Papua akan dengan mudah dilekatkan sebagai ancaman atau musuh negara,” ujar Andrie
Ditambahkan Mike Verawati, Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menegaskan bahwa Raperpres ini gagal melihat persoalan ekstremisme secara komprehensif dan justru menghadirkan ancaman baru bagi masyarakat sipil.
Menurutnya, pendekatan militeristik dalam isu terorisme mengabaikan realitas bahwa ekstremisme di Indonesia kerap berkelindan dengan eksploitasi gender, relasi kuasa yang timpang, serta praktik kekerasan dan pelecehan seksual, yang sama sekali tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan militer.
Bagi Mike, Raperpres ini juga menimbulkan kekhawatiran serius terkait kriminalisasi masyarakat sipil.
Dengan rumusan, masih kata Mike, kewenangan yang luas dan multitafsir, kebijakan ini berpotensi membuka ruang bagi pelabelan “teroris” terhadap kelompok masyarakat sipil.
"Termasuk organisasi perempuan, pembela HAM, dan komunitas keagamaan minoritas, hanya karena aktivitas advokasi, pendidikan kritis, atau perbedaan pandangan politik dan ideologis," pungkasnya.