Berita

Hanif Dakhiri. (Foto: Antara)

Hukum

Pemerasan TKA

Hanif Dhakiri Mangkir Pemeriksaan, KPK Jadwal Ulang

SELASA, 27 JANUARI 2026 | 21:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri bakal kembali dijadwalkan untuk diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kapasitas sebagai mantan Menteri Tenaga Kerja, Hanif diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Jurubicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pada pekan lalu penyidik telah mengagendakan pemeriksaan namun Hanif Dhakiri mangkir.

“Confirm, pekan lalu penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara HD selaku eks Menteri Ketenagakerjaan dalam lanjutan penyidikan perkara RPTKA,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa malam (27/1/2026).


Karena mangkir, KPK memastikan akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut. Hingga kini, KPK mengaku belum menerima konfirmasi maupun alasan ketidakhadiran Hanif.

“Sampai dengan hari kemarin kami belum mendapatkan konfirmasi ketidakhadiran. Jadwal berikutnya masih kami tunggu, dan tentu akan kami sampaikan ke publik,” ujar Budi.

Dalam pemeriksaan nanti, penyidik bakal mendalami peran Hanif terkait praktik dan mekanisme pengurusan RPTKA di era kepemimpinannya. Apalagi, tersangka Heri Sudarmanto diduga menerima aliran uang dalam proses pengurusan RPTKA tersebut.

“Yang akan didalami adalah prosesnya, karena tersangka HS diduga telah menerima sejumlah aliran uang dalam pengurusan RPTKA,” tegas Budi.

Seperti diketahui, KPK pada Rabu, 29 Oktober 2025, menetapkan Heri Sudarmanto sebagai tersangka baru. Heri pernah menjabat Direktur PPTKA periode 2010–2015, Dirjen Binapenta dan PKK 2015–2017, serta Sekjen Kemnaker 2017–2018.

KPK juga telah menggeledah rumah Heri pada Kamis, 30 Oktober 2025. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta satu unit mobil.

Sebelumnya, KPK telah menuntaskan berkas perkara delapan tersangka lain, di antaranya Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Angraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka merupakan pejabat dan staf di lingkungan Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker.

Dalam perkara ini, KPK mengungkap praktik pemerasan terhadap agen-agen pengurusan TKA yang berlangsung sepanjang 2019–2024, dengan total uang yang diterima mencapai Rp53,7 miliar. Bahkan, praktik ini diduga sudah berlangsung sejak 2012 hingga 2024, dari era Menaker Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sampai Ida Fauziyah.

Haryanto tercatat sebagai penerima uang terbesar, yakni Rp18 miliar. Sementara Suhartono menerima Rp460 juta, Wisnu Rp580 juta, Devi Rp2,3 miliar, Gatot Rp6,3 miliar, Putri Rp13,9 miliar, Jamal Rp1,1 miliar, dan Alfa Rp1,8 miliar.

Sebagian uang haram itu juga dibagikan ke hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA, sekitar 85 orang, dengan total mencapai Rp8,94 miliar, yang disebut sebagai “uang dua mingguan”. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi hingga membeli sejumlah aset atas nama sendiri maupun keluarga.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

UPDATE

Sarjan Didakwa Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Rp11,4 Miliar

Senin, 09 Maret 2026 | 20:15

Prabowo Sadar Masih Ada Unsur Pimpinan yang Mengecewakan

Senin, 09 Maret 2026 | 20:02

Sarjan Didakwa Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara Rp11,4 Miliar

Senin, 09 Maret 2026 | 19:42

Mitra SPPG Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejagung

Senin, 09 Maret 2026 | 19:31

PDIP Persoalkan Status TNI Siaga I Diumbar ke Publik

Senin, 09 Maret 2026 | 18:53

Rupiah Ditutup Lesu Usai Jebol Rp17.000, Ini Biang Keroknya

Senin, 09 Maret 2026 | 18:38

Mojtaba Khamenei Langsung Komandoi Gelombang ke-30 Serangan Militer ke Israel-AS

Senin, 09 Maret 2026 | 18:11

Ahmad Najib Gelar PANsar Ramadan di Kabupaten Bandung

Senin, 09 Maret 2026 | 17:56

Sustainability Bond Tahap II bank bjb Diminati Investor

Senin, 09 Maret 2026 | 17:40

Prabowo Resmikan 218 Jembatan Bailey hingga Armco di Aceh

Senin, 09 Maret 2026 | 17:24

Selengkapnya