Berita

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam peluncuran Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) di Jakarta Pusat. (Foto: Komdigi)

Politik

Pemerintah Terapkan Registrasi Biometrik SIM untuk Berantas Penipuan Online

SELASA, 27 JANUARI 2026 | 18:03 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah menerapkan registrasi nomor seluler berbasis biometrik untuk menekan penipuan online yang semakin meresahkan masyarakat. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan, penipuan online dan penyalahgunaan nomor anonim menjadi keluhan utama masyarakat dalam beberapa tahun terakhir.

“Sebagian besar penipuan online berawal dari nomor yang identitasnya tidak jelas. Registrasi biometrik memastikan setiap nomor terhubung dengan identitas yang valid,” ujar Meutya Hafid dalam peluncuran Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) di Jakarta Pusat, Selasa, 27 Januari 2026.


Melalui sistem ini, pendaftaran kartu SIM menggunakan verifikasi wajah yang terhubung dengan NIK. Langkah ini menutup ruang penggunaan nomor sekali pakai yang sering dipakai untuk scam, phishing, dan penyalahgunaan OTP.

Meutya menegaskan, kebijakan ini bertujuan melindungi warga saat berkomunikasi melalui telepon dan pesan digital. Masyarakat diharapkan tidak lagi mudah menjadi korban panggilan atau pesan penipuan.

“Registrasi biometrik tidak membatasi warga. Kebijakan ini melindungi masyarakat sejak awal,” katanya.

Pemerintah juga membatasi jumlah nomor seluler dalam satu identitas serta mewajibkan penyelenggara seluler melindungi data pribadi pelanggan sesuai ketentuan hukum.

Kebijakan ini melanjutkan penataan registrasi kartu SIM yang telah berjalan sejak 2014. Namun pola kejahatan digital yang terus berubah menuntut sistem validasi identitas yang lebih kuat.

Dengan registrasi biometrik nomor seluler, pemerintah menekan penipuan online dari hulu. Warga mendapat perlindungan lebih baik dalam ruang digital yang semakin padat dan berisiko.  




Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya