Berita

Inosentius Samsul. (Foto: pshk.or.id)

Politik

Inosentius Samsul dapat Penugasan Lain Usai Diganti Adies Kadir

SELASA, 27 JANUARI 2026 | 16:10 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pimpinan DPR menegaskan pergantian posisi Inosentius Samsul sebagai calon Hakim Konstitusi yang digantikan Adies Kadir telah melalui mekanisme yang sesuai ketentuan.

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menjelaskan, proses pencalonan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi sudah berjalan dan diproses di Komisi III.

“Yang pertama terkait dengan pencalonan Pak Adies ya. Jadi Hakim Konstitusi itu memang sudah berproses di Komisi III. Mekanisme terkait dengan pencalonan di Komisi III juga sudah berjalan, dilakukan fit and proper test dan juga memang sudah ditetapkan,” kata Saan saat jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.


Menurut Saan, seluruh tahapan pencalonan telah dilalui sesuai aturan yang berlaku.

“Jadi memang sudah menjalani semua mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas politikus Nasdem ini.

Sementara terkait tidak dilanjutkannya Inosentius Samsul atau yang akrab disapa Sensi, Saan menyebut yang bersangkutan mendapatkan penugasan lain.

“Nah yang kedua terkait dengan Pak Sensi. Pak Sensi mendapatkan penugasan lain. Ya jadi tugas, penugasan lain, dan ini juga sedang dalam proses,” pungkas Saan.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati Adies Kadir, sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK), menggantikan Prof. Arief Hidayat yang segera memasuki masa pensiun pada Februari mendatang.

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026. 

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa. Hadir pula mendampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. 

Mulanya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan hasil uji kelayakan calon hakim MK Adies Kadir. 

Habiburokhman menjelaskan, seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyetujui Adies Kadir sebagai calon hakim MK. 

Keputusan itu juga telah memperhatikan dan mempertimbangkan Keputusan sebelumnya yang telah diteken DPR RI Nomor 11/DPR RI/I/2025-2026 tentang persetujuan DPR RI terhadap penggantian hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Indonesia yang berasal dari usulan lembaga DPR RI atas nama Dr. Inosentius Samsul S.H., M.Hum.

Setelah itu, Saan Mustopa selaku pimpinan rapat paripurna pun meminta persetujuan pengesahan laporan Komisi III DPR tersebut. 

“Selanjutnya kami menanyakan kembali kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III atas usulan pengganti hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR RI, yang menyetujui saudara Prof Dr Ir H. Adies Kadir SH Mhum sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi usul DPR RI? Sekaligus mencabut keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025-2026 tentang persetujuan DPR terhadap pergantian hakim konstitusi pada mahkamah konstitusi yang berasal dari lembaga DPR. Apakah disetujui?” tanya Saan. 

"Setuju," jawab anggota kompak.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya