Berita

Inosentius Samsul. (Foto: pshk.or.id)

Politik

Inosentius Samsul dapat Penugasan Lain Usai Diganti Adies Kadir

SELASA, 27 JANUARI 2026 | 16:10 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pimpinan DPR menegaskan pergantian posisi Inosentius Samsul sebagai calon Hakim Konstitusi yang digantikan Adies Kadir telah melalui mekanisme yang sesuai ketentuan.

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menjelaskan, proses pencalonan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi sudah berjalan dan diproses di Komisi III.

“Yang pertama terkait dengan pencalonan Pak Adies ya. Jadi Hakim Konstitusi itu memang sudah berproses di Komisi III. Mekanisme terkait dengan pencalonan di Komisi III juga sudah berjalan, dilakukan fit and proper test dan juga memang sudah ditetapkan,” kata Saan saat jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.


Menurut Saan, seluruh tahapan pencalonan telah dilalui sesuai aturan yang berlaku.

“Jadi memang sudah menjalani semua mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas politikus Nasdem ini.

Sementara terkait tidak dilanjutkannya Inosentius Samsul atau yang akrab disapa Sensi, Saan menyebut yang bersangkutan mendapatkan penugasan lain.

“Nah yang kedua terkait dengan Pak Sensi. Pak Sensi mendapatkan penugasan lain. Ya jadi tugas, penugasan lain, dan ini juga sedang dalam proses,” pungkas Saan.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati Adies Kadir, sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK), menggantikan Prof. Arief Hidayat yang segera memasuki masa pensiun pada Februari mendatang.

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026. 

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa. Hadir pula mendampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. 

Mulanya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan hasil uji kelayakan calon hakim MK Adies Kadir. 

Habiburokhman menjelaskan, seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyetujui Adies Kadir sebagai calon hakim MK. 

Keputusan itu juga telah memperhatikan dan mempertimbangkan Keputusan sebelumnya yang telah diteken DPR RI Nomor 11/DPR RI/I/2025-2026 tentang persetujuan DPR RI terhadap penggantian hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Indonesia yang berasal dari usulan lembaga DPR RI atas nama Dr. Inosentius Samsul S.H., M.Hum.

Setelah itu, Saan Mustopa selaku pimpinan rapat paripurna pun meminta persetujuan pengesahan laporan Komisi III DPR tersebut. 

“Selanjutnya kami menanyakan kembali kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III atas usulan pengganti hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR RI, yang menyetujui saudara Prof Dr Ir H. Adies Kadir SH Mhum sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi usul DPR RI? Sekaligus mencabut keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025-2026 tentang persetujuan DPR terhadap pergantian hakim konstitusi pada mahkamah konstitusi yang berasal dari lembaga DPR. Apakah disetujui?” tanya Saan. 

"Setuju," jawab anggota kompak.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya