Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa saat memimpin rapat paripurna DPR, Selasa, 27 Januari 2026. (Foto: Tangkapan Layar)
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sepakat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tetap menjadi lembaga negara di bawah presiden, bukan di bawah kementerian.
Hal tersebut tertuang dalam laporan hasil panja dan rapat kerja Komisi III DPR yang disetujui dalam Rapat Paripurna ke-12 DPR masa persidangan III tahun sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.
Ada delapan poin penting percepatan reformasi Polri sebagaimana kesimpulan rapat kerja Komisi III dengan Kapolri pada 26 Januari 2026 kemarin. 8 Poin ini dibacakan oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Rapat Paripurna hari ini.
Pertama, Komisi III menegaskan kedudukan Polri di bawah presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian, dipimpin Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR sebagaimana diatur Pasal 7 TAP MPR VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, Komisi III mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR VII/MPR/2000.
Ketiga, Komisi III menegaskan penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi bisa dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10/2025 karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan mater tersebut akan dimasukkan dalam perubahan undang-undang Polri.
Keempat, Komisi III akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 dan meminta pengawasan internal Polri diperkuat dengan terus menyempurnakan Biro Wasidik, Inspektorat, dan Propam.
Kelima, Komisi III menegaskan perencanaan dan penyusunan anggaran Polri yang saat ini dilaksanakan dengan prinsip berbasis akar rumput (
bottom up), yaitu diawali dari usulan kebutuhan dan masing-masing satker jajaran Polri yang disesuaikan dengan pagu anggaran dari Kementerian Keuangan. Mulai dari pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran sampai menjadi DIPA Polri dengan memedomani mekanisme penyusunan anggaran yang diatur dalam PMK 62/2023 dan PMK 107/2024 sudah sangat sesuai dengan semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan.
Keenam, Komisi III meminta agar reformasi Polri dititikberatkan pada reformasi kultural mulai dengan perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.
Ketujuh, Komisi III meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan pemeriksaan.
Kedelapan, Komisi III menegaskan pembentukan RUU Polri akan dilakukan oleh DPR dan pemerintah berdasarkan UUD 1945, UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU 13/2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD , serta peraturan perundang-undangan terkait.
Usai dibacakan Habiburokhman, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa kemudian menanyakan sikap seluruh anggota DPR terkait delapan poin kesimpulan rapat kerja Komisi III dan Kapolri terkait reformasi Polri tersebut.
"Sidang dewan yang kami hormati, perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III DPR atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri, apakah dapat disetujui?" tanya Saan saat memimpin Rapat Paripurna.
"Setuju," jawab peserta rapat.