Keputusan partisipasi Indonesia dalam Board of Peace atau Dewan Perdamaian yang digagas Presiden Amerika Serikat Donald Trump wajib diukur dan dilaksanakan dalam kerangka ketaatan pada konstitusi yang berlaku di Indonesia, yakni UUD NRI 1945, serta tetap konsisten dengan komitmen Indonesia dalam mendukung terwujudnya negara Palestina merdeka.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hidayat Nur Wahid (HNW), mengingatkan setidaknya terdapat dua poin utama yang harus benar-benar menjadi rujukan pemerintah Indonesia.
Pertama, amanat Pembukaan UUD NRI 1945 alinea pertama untuk mendukung kemerdekaan dan menghapuskan penjajahan di muka bumi, serta alinea keempat untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
“Maka apabila ada indikasi dari Dewan Perdamaian yang bertentangan dengan amanat konstitusi tersebut, misalnya dengan menghapus Gaza sebagai bagian dari negara Palestina merdeka, Indonesia bersama negara-negara anggota OKI, Liga Arab, maupun PBB yang juga berpartisipasi dalam Dewan Perdamaian, seharusnya dapat menolak dan mengoreksinya. Termasuk mempertimbangkan ulang keikutsertaan di Dewan Perdamaian,” ujarnya, Selasa, 27 Januari 2026.
Ia menambahkan, sikap tersebut penting karena OKI, Liga Arab, maupun lebih dari 156 anggota PBB telah berulang kali menegaskan dukungan terhadap Palestina sebagai negara merdeka, termasuk melalui prinsip two state solution. Itulah salah satu makna positif dan pembuktian niat baik untuk berjuang dari dalam (struggle within).
“Jangan sampai piagam yang baru ditandatangani oleh kurang dari 20 negara itu justru dijadikan stempel atau legitimasi moral untuk mengubur keputusan Liga Arab, OKI, resolusi PBB, dan pengakuan lebih dari 156 negara terhadap Palestina sebagai negara merdeka,” ujarnya.
HNW menegaskan bahwa Indonesia bersama negara-negara OKI yang juga menjadi anggota Dewan Perdamaian, seperti Arab Saudi, Turki, Qatar, dan Pakistan, sejak awal mengupayakan gencatan senjata, penghentian genosida, serta masuknya bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza. Hal itulah yang menjadi latar belakang dibentuknya Dewan Perdamaian sesuai resolusi PBB.
“Karena itu, perlu terus dikawal agar arah Dewan Perdamaian ini sesuai dengan tujuan awalnya, yakni menghadirkan perdamaian, menghentikan perang, memasukkan bantuan kemanusiaan, membangun kembali Gaza, serta memberi keadilan dan demokrasi bagi rakyat Palestina untuk menegakkan kedaulatannya sendiri dan menghadirkan negara Palestina merdeka,” ujarnya.
Menurutnya, ketika Amerika Serikat dan Presiden Trump melibatkan Israel dan Perdana Menteri Netanyahu dalam Dewan Perdamaian, para pendukung Palestina merdeka harus waspada dan melipatgandakan kesiapan perjuangan.
Hal ini agar Israel, yang telah melanggar banyak resolusi PBB, diterbitkan surat penahanan pemimpinnya oleh ICC, dijatuhi putusan oleh ICJ, serta dikritik dalam berbagai laporan Amnesty International dan Human Rights Watch, tidak justru mensabotase tujuan lembaga baru tersebut dengan menjadikannya sarana legitimasi agenda politik kolonialistik Israel menuju klaim negara Israel Raya.
“Sebab jika hal itu dibiarkan terjadi, justru akan memicu konflik yang semakin meluas dan menjauhkan terwujudnya perdamaian yang diharapkan. Faktanya, bahkan pascapenandatanganan Dewan Perdamaian tersebut, perdamaian yang dideklarasikan belum dirasakan warga Gaza karena serangan mematikan terhadap rakyat Palestina masih terus berlangsung,” jelasnya.
HNW juga menyoroti aspek konstitusional prosedural. Ia mengingatkan Pasal 11 ayat (1) UUD NRI 1945 yang mengatur bahwa Presiden dalam membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain harus mendapat persetujuan DPR.
Terlebih lagi jika perjanjian tersebut menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat serta beban keuangan negara, maka wajib mendapat persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) UUD NRI 1945.
“Seharusnya ada komunikasi yang terbuka dan adil dengan DPR yang dilakukan sebelum penandatanganan, terkait partisipasi Indonesia dalam Dewan Perdamaian tersebut,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar DPR sebagai wakil rakyat membahas persoalan ini secara sungguh-sungguh dengan mendengarkan suara masyarakat luas, termasuk pandangan kritis dari pimpinan MUI, pimpinan Muhammadiyah dan ormas-ormas Islam lainnya, serta para akademisi dan guru besar dari universitas-universitas ternama.
Hal ini semakin relevan menyusul pernyataan Presiden Amerika Serikat Donald Trump terkait kewajiban pembayaran sebesar 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp16,82 triliun bagi negara yang ingin bergabung sebagai anggota permanen Dewan Perdamaian yang baru ditandatangani oleh sekitar 20 negara.
“Jumlah tersebut sangat besar, apalagi jika dibandingkan dengan anggaran negara tahun 2026 untuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang bahkan tidak mencapai Rp250 miliar. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) UUD NRI 1945 harus dijalankan secara konsisten oleh pemerintah dan disikapi dengan benar oleh DPR,” ujarnya.
Lebih lanjut, HNW menyebut sikap negara-negara anggota Dewan Keamanan PBB yang menolak menjadi anggota Dewan Perdamaian besutan AS, seperti Inggris, Prancis, China, dan Rusia, patut menjadi pertimbangan. Presiden Rusia Vladimir Putin bahkan menegaskan hanya bersedia bergabung jika Palestina merdeka benar-benar terwujud dan hak kedaulatan rakyat Palestina dijamin.
“Itu merupakan bukti dipraktikkannya politik luar negeri yang bebas dan aktif demi kepentingan nasional sesuai konstitusi. Dengan begitu, utang moral Indonesia kepada Palestina dapat terbayar lunas melalui terwujudnya negara Palestina merdeka,” pungkasnya.