Berita

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari PDIP, Nyumarno (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Batal Periksa Nyumarno PDIP di Kasus OTT Bupati Bekasi

SELASA, 27 JANUARI 2026 | 11:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari PDIP, Nyumarno, dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik melakukan perubahan jadwal pemeriksaan terhadap Nyumarno yang sebelumnya dijadwalkan pada Senin kemarin, 26 Januari 2026.

"Untuk Nyumarno, ada perubahan jadwal, tidak jadi dilakukan pemeriksaan," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa siang, 27 Januari 2026.


Namun demikian, Budi tidak menjelaskan alasan perubahan jadwal. Ia juga tidak merinci kapan jadwal pemeriksaan selanjutnya.

"Jadwal barunya nanti diinfokan ya," pungkas Budi.

KPK pada Senin 12 Januari 2026, memeriksa Nyumarno dan mencecarnya soal dugaan aliran uang dari para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di dalam perkara ini. Nyumarno disebut menerima uang Rp600 juta dari tersangka Sarjan.

Sarjan, selaku pihak swasta, bersama-sama dengan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi pada Sabtu, 20 Desember 2025 setelah terjaring OTT pada Kamis, 18 Desember 2025.

Dalam perkaranya, Bupati Bekasi Ade mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan yang merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi, tak lama setelah ia terpilih sebagai Bupati.  Dari hasil komunikasi itu, Ade rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara ayahnya, Haji Kunang dan pihak lainnya.

Dari kegiatan OTT, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp200 juta dari rumah Ade. Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan kepada Ade melalui para perantara.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya