Berita

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari PDIP, Nyumarno (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Batal Periksa Nyumarno PDIP di Kasus OTT Bupati Bekasi

SELASA, 27 JANUARI 2026 | 11:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari PDIP, Nyumarno, dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik melakukan perubahan jadwal pemeriksaan terhadap Nyumarno yang sebelumnya dijadwalkan pada Senin kemarin, 26 Januari 2026.

"Untuk Nyumarno, ada perubahan jadwal, tidak jadi dilakukan pemeriksaan," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa siang, 27 Januari 2026.


Namun demikian, Budi tidak menjelaskan alasan perubahan jadwal. Ia juga tidak merinci kapan jadwal pemeriksaan selanjutnya.

"Jadwal barunya nanti diinfokan ya," pungkas Budi.

KPK pada Senin 12 Januari 2026, memeriksa Nyumarno dan mencecarnya soal dugaan aliran uang dari para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di dalam perkara ini. Nyumarno disebut menerima uang Rp600 juta dari tersangka Sarjan.

Sarjan, selaku pihak swasta, bersama-sama dengan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi pada Sabtu, 20 Desember 2025 setelah terjaring OTT pada Kamis, 18 Desember 2025.

Dalam perkaranya, Bupati Bekasi Ade mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan yang merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi, tak lama setelah ia terpilih sebagai Bupati.  Dari hasil komunikasi itu, Ade rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara ayahnya, Haji Kunang dan pihak lainnya.

Dari kegiatan OTT, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp200 juta dari rumah Ade. Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan kepada Ade melalui para perantara.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya