Berita

Ilustrasi (RMOL via Gemini)

Tekno

BMKG Terapkan Dua Metode OMC untuk Mitigasi Banjir Akibat Hujan Lebat

SELASA, 27 JANUARI 2026 | 09:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menerapkan dua metode operasi modifikasi cuaca (OMC) sebagai langkah mitigasi banjir akibat intensitas hujan yang tinggi.

Deputi Bidang Modifikasi Cuaca BMKG, Tri Handoko Seto, menjelaskan bahwa OMC bertujuan mengurangi dampak hujan lebat melalui pengaturan atau redistribusi curah hujan.

“Secara prinsip, terdapat dua metode yang diterapkan dalam pelaksanaan OMC untuk meredistribusi curah hujan sebagai upaya mitigasi banjir,” ujar Tri dalam wawancara khusus dengan Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Selasa, 27 Januari 2026.


Tri memaparkan, metode pertama dilakukan dengan mengamati kluster awan dari arah laut yang berpotensi bergerak menuju daratan dan menurunkan hujan. Pada kondisi tersebut, BMKG melakukan penyemaian awan menggunakan bahan NaCl (garam berukuran superfine powder) untuk mempercepat proses terjadinya hujan secara prematur.

“Dengan cara ini, saat kluster awan mencapai daratan, kandungan hujannya sudah berkurang atau bahkan telah meluruh, sehingga intensitas hujan di daratan menjadi lebih rendah. Metode ini dikenal sebagai jumping process mechanism,” jelasnya.

Sementara itu, metode kedua disebut sebagai competition mechanism. Metode ini diterapkan ketika wilayah daratan ingin dijaga agar tidak mengalami hujan meskipun terdapat pertumbuhan awan hujan.

“Kami mengganggu pertumbuhan awan dengan menaburkan bahan semai CaO atau kapur tohor. Zat ini menimbulkan efek panas yang dapat menghambat proses pembentukan hujan di dalam awan,” tambah Tri.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya