Berita

Ilustrasi (RMOL via Gemini)

Tekno

BMKG Terapkan Dua Metode OMC untuk Mitigasi Banjir Akibat Hujan Lebat

SELASA, 27 JANUARI 2026 | 09:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menerapkan dua metode operasi modifikasi cuaca (OMC) sebagai langkah mitigasi banjir akibat intensitas hujan yang tinggi.

Deputi Bidang Modifikasi Cuaca BMKG, Tri Handoko Seto, menjelaskan bahwa OMC bertujuan mengurangi dampak hujan lebat melalui pengaturan atau redistribusi curah hujan.

“Secara prinsip, terdapat dua metode yang diterapkan dalam pelaksanaan OMC untuk meredistribusi curah hujan sebagai upaya mitigasi banjir,” ujar Tri dalam wawancara khusus dengan Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Selasa, 27 Januari 2026.


Tri memaparkan, metode pertama dilakukan dengan mengamati kluster awan dari arah laut yang berpotensi bergerak menuju daratan dan menurunkan hujan. Pada kondisi tersebut, BMKG melakukan penyemaian awan menggunakan bahan NaCl (garam berukuran superfine powder) untuk mempercepat proses terjadinya hujan secara prematur.

“Dengan cara ini, saat kluster awan mencapai daratan, kandungan hujannya sudah berkurang atau bahkan telah meluruh, sehingga intensitas hujan di daratan menjadi lebih rendah. Metode ini dikenal sebagai jumping process mechanism,” jelasnya.

Sementara itu, metode kedua disebut sebagai competition mechanism. Metode ini diterapkan ketika wilayah daratan ingin dijaga agar tidak mengalami hujan meskipun terdapat pertumbuhan awan hujan.

“Kami mengganggu pertumbuhan awan dengan menaburkan bahan semai CaO atau kapur tohor. Zat ini menimbulkan efek panas yang dapat menghambat proses pembentukan hujan di dalam awan,” tambah Tri.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya