Berita

Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Politik

Pengangkatan 32 Ribu Pegawai SPPG Jadi PPPK Jomplang dengan Nasib Guru Madrasah

SELASA, 27 JANUARI 2026 | 02:17 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengangkatan 32 ribu pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai awal 2026 harus dipikir ulang oleh pemerintah. 

“Ini bukan soal menolak program pemenuhan gizi. Ini soal keadilan prioritas negara," kata Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina dalam siaran persnya, Senin 26 Januari 2026.

Selly mengatakan, saat ratusan triliun rupiah digelontorkan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap guru madrasah yang hidup dengan honor Rp200 ribu hingga 300 ribu per bulan.


"Bahkan ada yang lebih rendah,” kata Selly.

Selly menilai, keputusan merekrut ribuan petugas SPPG menjadi PPPK sejak 1 Juli 2025 kontras dengan kondisi ratusan ribu guru madrasah yang sudah mengabdi puluhan tahun. 

Namun namun sampai saat ini mereka belum memperoleh kepastian status, perlindungan sosial, maupun kesejahteraan yang layak.

Apalagi, ada guru madrasah swasta Kemenag yang telah lulus passing grade PPPK tahun 2023, namun tidak diakui sebagai pelamar prioritas.

Tercatat ada 191.296 formasi Kemenag telah disetujui KemenPAN-RB. Namun hanya 11.339 guru madrasah yang diprioritaskan karena lulus Uji Kompetensi (UKOM) tahun 2024. 

Sedangkan, guru yang lulus passing grade UKOM 2023 justru terabaikan, walaupun secara hukum telah memenuhi ambang batas kompetensi nasional.

“Mereka sudah lulus passing grade. Sudah diuji negara. Tapi justru tidak diberi jalan. Ini bukan soal teknis, ini soal diskriminasi kebijakan,” kata Selly.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya