Berita

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah. (Foto: RMOL/Bonfilio Putra)

Hukum

Kematian Lula Lahfah Tetap Diusut Meski Polisi Tak Diizinkan Autopsi

SENIN, 26 JANUARI 2026 | 22:21 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan tetap menyelidiki kematian selebgram Lula Lahfah meski pihak keluarga ikhlas dan tidak mengizinkan tindakan autopsi.

Penyelidikan dimaksudkan untuk mencari kemungkinan adanya tindakan pidana atas kematian Lula yang ditemukan tak bernyawa di apartemen kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Januari 2026.

“Sampai saat ini kami masih mendalami dan proses penyelidikan memastikan apakah ada peristiwa pidana. Kami maksimalkan berdasarkan fakta-fakta yang ada menggunakan scientific investigation,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, Senin, 26 Januari 2026.


Di sisi lain, AKBP Iskandarsyah menghormati keinginan keluarga almarhum yang menolak dilakukan autopsi. Berdasarkan hasil pemeriksaan luar, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh Lula.

"Tidak dilaksanakan autopsi karena berdasarkan permintaan orang tua dan kami juga empati apa yang terjadi pada saudari LL (Lula),” jelas AKBP Iskandarsyah.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

"Saya harap juga tidak memberikan misinformasi kepada masyarakat sehingga menimbulkan asumsi-asumsi yang akan nanti menimbulkan perspektif negatif,” kata Iskandar.

Sementara itu, penyidik sejauh ini telah memeriksa enam saksi yang berada di lokasi saat peristiwa tersebut terjadi.

Hari ini, pihak kepolisian juga melakukan pemanggilan terhadap kekasih Lula Lahfah, Reza Arap untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun hingga berita ini diturunkan, member grup Weird Genius ini belum hadir.  

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya