Berita

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah. (Foto: RMOL/Bonfilio Putra)

Hukum

Kematian Lula Lahfah Tetap Diusut Meski Polisi Tak Diizinkan Autopsi

SENIN, 26 JANUARI 2026 | 22:21 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan tetap menyelidiki kematian selebgram Lula Lahfah meski pihak keluarga ikhlas dan tidak mengizinkan tindakan autopsi.

Penyelidikan dimaksudkan untuk mencari kemungkinan adanya tindakan pidana atas kematian Lula yang ditemukan tak bernyawa di apartemen kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Januari 2026.

“Sampai saat ini kami masih mendalami dan proses penyelidikan memastikan apakah ada peristiwa pidana. Kami maksimalkan berdasarkan fakta-fakta yang ada menggunakan scientific investigation,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, Senin, 26 Januari 2026.


Di sisi lain, AKBP Iskandarsyah menghormati keinginan keluarga almarhum yang menolak dilakukan autopsi. Berdasarkan hasil pemeriksaan luar, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh Lula.

"Tidak dilaksanakan autopsi karena berdasarkan permintaan orang tua dan kami juga empati apa yang terjadi pada saudari LL (Lula),” jelas AKBP Iskandarsyah.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

"Saya harap juga tidak memberikan misinformasi kepada masyarakat sehingga menimbulkan asumsi-asumsi yang akan nanti menimbulkan perspektif negatif,” kata Iskandar.

Sementara itu, penyidik sejauh ini telah memeriksa enam saksi yang berada di lokasi saat peristiwa tersebut terjadi.

Hari ini, pihak kepolisian juga melakukan pemanggilan terhadap kekasih Lula Lahfah, Reza Arap untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun hingga berita ini diturunkan, member grup Weird Genius ini belum hadir.  

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya