Berita

Ilustrasi Prajurit TNI. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Presisi

Kapolri:

Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme Tunggu Proses Harmonisasi

SENIN, 26 JANUARI 2026 | 18:08 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Wacana pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam upaya penanggulangan terorisme di Tanah Air direspons Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sigit menegaskan bahwa pembahasan terkait pelibatan TNI tersebut masih berjalan dan saat ini menunggu proses harmonisasi.

“Tentunya ini sedang dibicarakan, dan ini kami sedang menunggu proses harmonisasi,” kata Sigit kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.


Menurut Sigit, menyoal pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme harus berada dalam koridor hukum yang berlaku.

“Karena ini ada batasan-batasan yang harus kita jaga, sehingga maksud dari peraturan tersebut tentunya sesuai dengan apa yang jadi kebutuhan,” ujar Sigit.

Sebelumnya, Komisi I DPR mendukung penguatan upaya menghadapi ancaman terorisme sebagai bagian dari menjaga stabilitas dan keamanan nasional. Namun, terkait pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme, DPR menekankan bahwa peran TNI hanya bersifat pelengkap.

“Dalam kerangka tersebut, keterlibatan TNI harus ditempatkan secara tepat sebagai pelengkap, bukan pengganti aparat penegak hukum, serta dijalankan dengan mekanisme akuntabilitas yang transparan,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono kepada wartawan pada Sabtu, 10 Januari 2026.

Dengan pendekatan tersebut, kata Dave, regulasi yang nantinya disusun diharapkan benar-benar memperkuat sistem keamanan nasional.

“Sekaligus memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun dampak negatif terhadap kehidupan demokrasi,” tambahnya.

Adapun, Koalisi Masyarakat Sipil menolak draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme. Koalisi ini terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Imparsial, PBHI, Centra Inisiatif, Human Rights Watch Group, KontraS, dan Amnesty International Indonesia.

Koalisi menyebut draf Perpres soal tugas TNI mengatasi terorisme telah beredar di publik.

“Koalisi menilai draft Perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme ini bermasalah secara formal dan materiil,” demikian pernyataan resmi Koalisi Masyarakat Sipil, Rabu, 7 Januari 2026.

Secara formal, terkait pembentukan peraturan, pelibatan TNI sebagaimana diamanatkan dalam UU Pemberantasan Terorisme seharusnya diatur melalui Undang-Undang, bukan Perpres.


Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

UPDATE

Mahkota Peradaban adalah Kemanusiaan

Senin, 26 Januari 2026 | 17:59

Thomas Djiwandono Ulas Arah Kebijakan Ekonomi di Hadapan DPR

Senin, 26 Januari 2026 | 17:49

Pemkab Bekasi Larang Developer Bangun Rumah Baru

Senin, 26 Januari 2026 | 17:46

Pengamat: SP3 Eggi Sudjana Perlu Dikaji Ulang

Senin, 26 Januari 2026 | 17:31

Adies Kadir Diusulkan jadi Calon Hakim MK Gantikan Arief Hidayat

Senin, 26 Januari 2026 | 17:26

Oknum TNI AL Pengeroyok Buruh di Talaud Bakal Ditindak Tegas

Senin, 26 Januari 2026 | 17:13

KLH Tunggu Langkah Kementerian Lain soal Pencabutan Izin 28 Perusahaan

Senin, 26 Januari 2026 | 16:58

Noel Ebenezer Ingatkan Purbaya: Ada Pesta Bandit Terganggu

Senin, 26 Januari 2026 | 16:53

Longsor Watukumpul

Senin, 26 Januari 2026 | 16:51

Habiburokhman: Rekomendasi DPR kepada Polri Bersifat Mengikat

Senin, 26 Januari 2026 | 16:42

Selengkapnya