Berita

Ilustrasi Prajurit TNI. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Presisi

Kapolri:

Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme Tunggu Proses Harmonisasi

SENIN, 26 JANUARI 2026 | 18:08 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Wacana pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam upaya penanggulangan terorisme di Tanah Air direspons Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sigit menegaskan bahwa pembahasan terkait pelibatan TNI tersebut masih berjalan dan saat ini menunggu proses harmonisasi.

“Tentunya ini sedang dibicarakan, dan ini kami sedang menunggu proses harmonisasi,” kata Sigit kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.


Menurut Sigit, menyoal pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme harus berada dalam koridor hukum yang berlaku.

“Karena ini ada batasan-batasan yang harus kita jaga, sehingga maksud dari peraturan tersebut tentunya sesuai dengan apa yang jadi kebutuhan,” ujar Sigit.

Sebelumnya, Komisi I DPR mendukung penguatan upaya menghadapi ancaman terorisme sebagai bagian dari menjaga stabilitas dan keamanan nasional. Namun, terkait pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme, DPR menekankan bahwa peran TNI hanya bersifat pelengkap.

“Dalam kerangka tersebut, keterlibatan TNI harus ditempatkan secara tepat sebagai pelengkap, bukan pengganti aparat penegak hukum, serta dijalankan dengan mekanisme akuntabilitas yang transparan,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono kepada wartawan pada Sabtu, 10 Januari 2026.

Dengan pendekatan tersebut, kata Dave, regulasi yang nantinya disusun diharapkan benar-benar memperkuat sistem keamanan nasional.

“Sekaligus memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun dampak negatif terhadap kehidupan demokrasi,” tambahnya.

Adapun, Koalisi Masyarakat Sipil menolak draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme. Koalisi ini terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Imparsial, PBHI, Centra Inisiatif, Human Rights Watch Group, KontraS, dan Amnesty International Indonesia.

Koalisi menyebut draf Perpres soal tugas TNI mengatasi terorisme telah beredar di publik.

“Koalisi menilai draft Perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme ini bermasalah secara formal dan materiil,” demikian pernyataan resmi Koalisi Masyarakat Sipil, Rabu, 7 Januari 2026.

Secara formal, terkait pembentukan peraturan, pelibatan TNI sebagaimana diamanatkan dalam UU Pemberantasan Terorisme seharusnya diatur melalui Undang-Undang, bukan Perpres.


Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

UPDATE

Ini Alasan APKLI Minta Gubernur Pramono Tunda Pergub KTR

Selasa, 17 Februari 2026 | 00:05

Warga Serbu Jakarta Light Festival di Kawasan Kota Tua

Senin, 16 Februari 2026 | 23:54

DJP Perlu Kerja Ekstra Kejar Target Penerimaan Pajak 2026

Senin, 16 Februari 2026 | 23:40

Rocky Gerung Singgung Tukang Kayu jadi Tahanan hingga ‘Tut Wuri Malsuin Ijazah’

Senin, 16 Februari 2026 | 23:23

Harmoni Miniatur Indonesia jadi Kunci Produktivitas PTPN IV Palmco

Senin, 16 Februari 2026 | 22:50

Komisi IV Beri Perhatian Khusus pada Inflasi dan Penguatan UMKM

Senin, 16 Februari 2026 | 22:41

Perusahaan Swedia Tunjuk Putra Batak untuk Minta Keadilan

Senin, 16 Februari 2026 | 22:38

Kapasitas Jokowi Dinilai Gagal Memanggul Idealisme Rakyat

Senin, 16 Februari 2026 | 22:22

Pemprov-Perbakin DKI Berencana Bangun Lapangan Tembak Permanen

Senin, 16 Februari 2026 | 22:18

Pajak Pedagang Olshop Segera Berlaku, DJP Tunggu Restu Purbaya

Senin, 16 Februari 2026 | 21:52

Selengkapnya