Berita

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

KLH Tunggu Langkah Kementerian Lain soal Pencabutan Izin 28 Perusahaan

SENIN, 26 JANUARI 2026 | 16:58 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan masih ada 20 dari 28 perusahaan yang masih menunggu proses di kementerian teknis lain karena perbedaan kewenangan pencabutan izin.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan, pencabutan oleh KLH hanya menyasar persetujuan lingkungan, sedangkan izin lain seperti izin teknis, lokasi, atau usaha berada di bawah kementerian berbeda. Sehingga prosesnya tidak bisa dilakukan serentak. 

"Yang ada di kita itu ada 8 yang sedang kita cabut persediaan lingkungannya. Yang sisanya kami masih menunggu konfirmasi dari kementerian lain," kata Hanif di Kompleks Parlemen, Senin, 26 Januari 2026.


Menurut Hanif, delapan perusahaan tersebut terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan yang dominan.

"Karena memang ada peningkatan dari gugatan perdata, kemudian pencabutan persetujuan lingkungan, dari bukti kajian para ahli, dan dari modeling saintifik yang dilakukan," lanjutnya.

Pemerintah, kata dia, menjalankan proses ini secara beriringan antar kementerian untuk memastikan kepastian hukum sekaligus menghindari kesan tebang pilih.

Presiden Prabowo, lanjut Hanif, telah memberi arahan tegas agar negara tidak berkompromi terhadap kerusakan lingkungan. 

"Bapak presiden, perintahnya sangat tegas. Kita diminta untuk melakukan langkah-langkah tegas. Tidak boleh ada kompromi, arahan beliau," pungkasnya.


Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya