Berita

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Menteri Lingkungan Hidup:

28 Perusahaan yang Dicabut Izin Tetap Wajib Pulihkan Kerusakan

SENIN, 26 JANUARI 2026 | 16:20 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pencabutan izin terhadap 28 perusahaan pelanggar lingkungan di Sumatera tidak serta-merta menghapus kewajiban hukum mereka.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mencabut izin 28 perusahaan setelah investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan pelanggaran serius pengelolaan sumber daya alam, terutama pascabencana hidrometeorologi di tiga provinsi Sumatera.

Terkait hal itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa negara tetap menuntut pemulihan kerusakan dan ganti rugi atas dampak lingkungan yang telah ditimbulkan.


Dari hasil pendalaman, menurut Hanif, enam perusahaan telah dikenai sanksi administrasi dengan jenis kerusakan dominan berupa perubahan bentang alam yang signifikan. 

Menurutnya, kondisi tersebut memenuhi unsur untuk gugatan perdata dan pencabutan persetujuan lingkungan, karena terbukti memperparah dampak hujan ekstrem dan kerusakan kawasan.

"Dengan dicabut tadi tidak berarti menghilangkan kewajibannya untuk melakukan keupayaan pemulihan dan kerugian lingkungan yang ditimbulkan. Jadi tidak dicabut (kewajibannya), kemudian dia bisa berhenti." kata Hanif saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 26 Januari 2026.

Penegasan ini sekaligus menutup celah moral hazard, di mana perusahaan berhenti beroperasi tanpa memperbaiki kerusakan yang telah terjadi.

Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup tengah mencabut persetujuan lingkungan terhadap delapan perusahaan, sementara 20 perusahaan lainnya masih menunggu proses pencabutan izin oleh kementerian terkait karena perbedaan segmen perizinan.

Hanif menjelaskan, pencabutan dapat menyasar izin lingkungan, izin teknis, hingga izin usaha, yang harus berjalan beriringan.


Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Program Kurban Presiden dari APBN Punya Dampak Sosial dan Ekonomi

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:20

Isu Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret Tak Terkait dengan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:11

Belum Hari Kemerdekaan, Rupiah Sudah di Atas Rp17.845 per Dolar AS

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:10

Bantuan Kurban Presiden dari APBN Lebih Tepat Disebut Program Sosial

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:06

Guru Berhak Dapat Kehidupan Layak Sesuai Pasal 27 UUD 1945

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:02

Iduladha di KBRI Madrid Jadi Obat Rindu Diaspora pada Masakan Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:57

Pimpin Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal, Nasaruddin Umar: InsyaAllah Aman dan Sesuai Syariat

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:48

Harga Emas Antam Ambruk Rp31.000, Turun ke Rp2,75 Juta per Gram

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:40

Tak Boleh Asal Sembelih, Ini Standar Kurban Ketat di Istiqlal

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:26

Pemerintah Kejar Net Zero Emission Lewat Proyek Panas Bumi

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:23

Selengkapnya