Berita

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Menteri Lingkungan Hidup:

28 Perusahaan yang Dicabut Izin Tetap Wajib Pulihkan Kerusakan

SENIN, 26 JANUARI 2026 | 16:20 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pencabutan izin terhadap 28 perusahaan pelanggar lingkungan di Sumatera tidak serta-merta menghapus kewajiban hukum mereka.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mencabut izin 28 perusahaan setelah investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan pelanggaran serius pengelolaan sumber daya alam, terutama pascabencana hidrometeorologi di tiga provinsi Sumatera.

Terkait hal itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa negara tetap menuntut pemulihan kerusakan dan ganti rugi atas dampak lingkungan yang telah ditimbulkan.


Dari hasil pendalaman, menurut Hanif, enam perusahaan telah dikenai sanksi administrasi dengan jenis kerusakan dominan berupa perubahan bentang alam yang signifikan. 

Menurutnya, kondisi tersebut memenuhi unsur untuk gugatan perdata dan pencabutan persetujuan lingkungan, karena terbukti memperparah dampak hujan ekstrem dan kerusakan kawasan.

"Dengan dicabut tadi tidak berarti menghilangkan kewajibannya untuk melakukan keupayaan pemulihan dan kerugian lingkungan yang ditimbulkan. Jadi tidak dicabut (kewajibannya), kemudian dia bisa berhenti." kata Hanif saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 26 Januari 2026.

Penegasan ini sekaligus menutup celah moral hazard, di mana perusahaan berhenti beroperasi tanpa memperbaiki kerusakan yang telah terjadi.

Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup tengah mencabut persetujuan lingkungan terhadap delapan perusahaan, sementara 20 perusahaan lainnya masih menunggu proses pencabutan izin oleh kementerian terkait karena perbedaan segmen perizinan.

Hanif menjelaskan, pencabutan dapat menyasar izin lingkungan, izin teknis, hingga izin usaha, yang harus berjalan beriringan.


Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya