Berita

Mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel di ruang persidangan (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Noel Ebenezer Bocorkan Clue Parpol Terlibat Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

SENIN, 26 JANUARI 2026 | 15:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, memberikan petunjuk terkait nama partai politik (parpol) yang diduga terlibat dalam orkestrasi perkara yang menjeratnya.

Hal itu diungkapkan Noel saat persidangan lanjutan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 26 Januari 2026.

“Tadi kan sudah ada huruf K-nya. Saya nggak mau bilang ada di parlemen atau tidak,” kata Noel kepada wartawan. Ia tidak merinci lebih jauh nama parpol yang dimaksud.


Terkait organisasi masyarakat (ormas) yang diduga terlibat, Noel hanya menyebutkan bahwa ormas tersebut bukan berbasis agama. 

“Yang penting cluenya sudah saya berikan: ormas bukan berbasis agama dan partainya ada huruf K,” pungkas Noel.

Pada sidang perdana, 19 Januari 2026, Noel telah menyebut adanya parpol dan ormas yang ikut bermain dalam kasusnya. “Harapannya sih bebas, tapi ketika kami sudah diorkestrasi sebagai gembong koruptor, harus diakui ada satu partai dan satu ormas yang terlibat langsung dalam permainan ini,” kata Noel.

Noel didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp3,365 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Uang dan motor diterima dari ASN Kemnaker dan pihak swasta.

Pada Desember 2024, Noel menerima Rp2,93 miliar dari Irvian Bobby Mahendro melalui sopirnya, Gilang Ramadhan, yang diserahkan kepada anak Noel, Divian Ariq. Kemudian pada Januari 2025 Noel menerima motor Ducati di rumahnya di Depok dari Irvian Bobby. Pihak swasta lain juga menyerahkan uang mulai Rp25 juta hingga Rp435 juta melalui transfer bank.

Selain gratifikasi, Noel bersama beberapa ASN Kemnaker diduga memeras pemohon sertifikasi K3, total uang mencapai Rp6,52 miliar. 

Dalam kasus ini, Noel dan rekan-rekannya diduga mengambil keuntungan pribadi maupun orang lain. Para pemohon sertifikasi/lisensi K3 yang diduga dipaksa membayar antara lain Fanny Fania, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari, Intan Fitria, Muhammad Deny, Nicken Ayu, dan lainnya. 

Total uang yang diperas mencapai Rp6,522 miliar.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Tak Lagi Menjabat, Anies Keliling Kampus Isi Ceramah

Senin, 09 Maret 2026 | 10:15

Pemerintah Diminta Turun Atasi Ancaman Kental Manis pada Anak di Aceh Tamiang

Senin, 09 Maret 2026 | 10:10

Tips Praktis Investasi Emas untuk Pemula, Cara Aman Lindungi Nilai Aset

Senin, 09 Maret 2026 | 10:10

Prabowo Minta Laporan Progres Proyek 10 Universitas STEM dan Kedokteran di Hambalang

Senin, 09 Maret 2026 | 10:03

Ramai Isu Pembajakan, Pandji Bakal Rilis Buku dari Spesial Show Mens Rea

Senin, 09 Maret 2026 | 10:01

Malam Takbiran dan Nyepi Barengan di Bali? Begini Cara Umat Menjaga Harmoni

Senin, 09 Maret 2026 | 09:54

Perkara Selebgram Nabilah O'Brien dengan Zendhy Kusuma Berujung Damai

Senin, 09 Maret 2026 | 09:52

JK Sarankan Prabowo Prioritaskan Program yang Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 09 Maret 2026 | 09:42

Serangan ke KPK soal Kasus Gus Yaqut Dinilai Menyesatkan

Senin, 09 Maret 2026 | 09:36

Cadangan BBM Hanya 20 Hari, Ekonom Ingatkan Risiko Inflasi dan Beban Fiskal

Senin, 09 Maret 2026 | 09:33

Selengkapnya