Berita

Ilustrasi (RMOL via Gemini AI)

Bisnis

Saham BAIK Masuk Suspensi, AIMS dan GRPM Kembali Melantai

SENIN, 26 JANUARI 2026 | 09:12 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Mulai perdagangan Senin 26 Januari 2026, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi membekukan sementara aktivitas perdagangan saham PT Bersama Mencapai Puncak Tbk (BAIK) serta warannya (BAIK-W). 

Langkah ini diambil otoritas bursa menyusul lonjakan harga saham yang dinilai terlalu drastis secara akumulatif.

Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, mengatakan kebijakan ini bertujuan sebagai masa cooling down. Harapannya, para investor memiliki waktu ekstra untuk mengevaluasi strategi investasi mereka berdasarkan data fundamental dan keterbukaan informasi perusahaan sebelum kembali bertransaksi.


Suspensi BAIK berlaku mulai sesi I pagi ini, di pasar reguler dan pasar tunai. Sementara Waran BAIK-W penghentian berlaku di seluruh pasar.

Berbanding terbalik dengan BAIK, BEI justru memberikan lampu hijau bagi dua emiten lain untuk kembali diperdagangkan hari ini, yaitu untuk saham PT Artha Mahiya Investama Tbk (AIMS) dan  PT Graha Prima Mentari Tbk (GRPM), termasuk warannya,  GRPM-W.

Kedua saham tersebut kini sudah bisa ditransaksikan kembali oleh publik mulai sesi I perdagangan hari ini, baik di pasar reguler maupun pasar tunai.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya