Berita

Ilustrasi (RMOL via Gemini AI)

Bisnis

Trump Gugat JPMorgan Rp80 Triliun Gara-gara Rekeningnya Ditutup

JUMAT, 23 JANUARI 2026 | 08:27 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menggugat JPMorgan Chase dan CEO-nya, Jamie Dimon, dengan nilai gugatan 5 miliar Dolar AS atau sekitar Rp80 triliun.  

Trump menuduh bank terbesar di AS itu menutup rekening pribadinya dan sejumlah rekening bisnis miliknya karena alasan politik, tak lama setelah ia lengser dari jabatan presiden pada Januari 2021.

Gugatan tersebut diajukan Kamis, 22 Januari 2023, di pengadilan Miami-Dade County, Florida. Dalam dokumen gugatan disebutkan bahwa JPMorgan secara tiba-tiba menutup beberapa rekening pada Februari 2021, hanya dengan pemberitahuan 60 hari dan tanpa penjelasan yang jelas.


Akibat penutupan itu, Trump mengklaim dirinya dan perusahaan-perusahaannya kehilangan akses ke jutaan dolar, terganggu secara operasional, dan terpaksa segera memindahkan aktivitas perbankan ke lembaga keuangan lain.

Dalam gugatan itu, Trump menuding keputusan JPMorgan dipengaruhi situasi politik saat itu.

“JPMC mencabut rekening bank (Trump dan bisnisnya) karena mereka percaya bahwa arus politik saat itu mendukung tindakan tersebut,” demikian bunyi gugatan tersebut, dikutip dari Reuters, Jumat 23 Januari 2026.

JPMorgan membantah keras tuduhan tersebut. Pihak bank menyatakan penutupan rekening tidak berkaitan dengan politik maupun pandangan ideologis.

“Kami yakin gugatan ini tidak berdasar. JPMC tidak menutup rekening karena alasan politik atau agama, melainkan karena rekening tersebut menimbulkan risiko hukum atau regulasi bagi perusahaan,” ujar juru bicara JPMorgan.

Gedung Putih menanggapi singkat perkara ini dengan menyatakan bahwa penanganan kasus akan diserahkan kepada penasihat hukum eksternal Presiden.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

UPDATE

Prabowo Harus Siapkan Langkah Antisipatif Ketahanan Energi

Sabtu, 28 Maret 2026 | 03:59

Beckham Jawab Keraguan dengan Tampil Trengginas di GBK

Sabtu, 28 Maret 2026 | 03:48

Daftar 97 Pinjol yang Didenda KPPU Imbas Praktik Kartel Suku Bunga

Sabtu, 28 Maret 2026 | 03:28

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Wejangan Ray Dalio

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:45

Ketua DPD Dorong Pembangunan Fondasi Sepak Bola Lewat Kompetisi

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:29

KPPU Denda 97 Pinjol Buntut Praktik Kartel Suku Bunga

Sabtu, 28 Maret 2026 | 01:59

Purbaya Disentil Anas Urbaningrum Usai Nyemprot Ekonom Kritis

Sabtu, 28 Maret 2026 | 01:33

Serius Bahas PP Tunas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 01:18

Polri Didesak Audit Dugaan Aliran Dana Asing ke LSM

Sabtu, 28 Maret 2026 | 00:59

Selengkapnya