Berita

Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII BPK, Pranoto. (Foto: Tangkapan layar)

Politik

BPK: Kredit Bermasalah Tak Otomatis Jadi Kerugian Negara

KAMIS, 22 JANUARI 2026 | 18:11 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan tidak semua kredit bermasalah di sektor perbankan dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.

Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII BPK, Pranoto, mengatakan pihaknya memerlukan pemeriksaan menyeluruh dan mendalam sebelum menentukan keputusan tersebut.

“Perlu dilihat terlebih dahulu apakah keputusan tersebut merupakan risiko bisnis yang wajar atau memang terdapat perbuatan melawan hukum,” kata Pranoto dalam diskusi panel Starting Year Forum 2026 di The St. Regis, Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026.


Menurut Pranoto, BPK memiliki posisi strategis sebagai penyaring sebelum persoalan perbankan masuk ke ranah penegakan hukum. Ia menekankan bahwa risiko usaha yang muncul dalam aktivitas perbankan tidak bisa langsung dipandang sebagai tindak pidana.

Ia menjelaskan, BPK berada di titik tengah antara aparat penegak hukum dan pelaku industri keuangan. Untuk itu, hasil pemeriksaan BPK diharapkan mampu memberikan penilaian objektif dan proporsional sebelum suatu perkara berlanjut ke proses hukum.

Pranoto menambahkan, fokus pemeriksaan BPK diarahkan pada penelusuran apakah suatu keputusan melanggar prinsip business judgment rule (BJR), melibatkan keuangan negara, atau mengandung konflik kepentingan. 

“Peran BPK diharapkan dapat menjadi semacam buffer agar persoalan bisnis tidak langsung berdampak luas dan berujung pada kriminalisasi keputusan usaha,” tegasnya.

“Dengan pendekatan berbasis risiko, kami tidak hanya melihat angka, tetapi juga memahami konteks kebijakan, tata kelola, dan strategi bisnis yang dijalankan,” pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya