Berita

Dirjen Pendidikan Islam, Amin Suyitno (Foto: Dokumen Kemenag)

Nusantara

Kemenag Tegaskan Posisi Ma'had Aly dalam Pendidikan Nasional

KAMIS, 22 JANUARI 2026 | 12:51 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Agama RI mempertegas komitmennya dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi pesantren melalui penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1495 Tahun 2025. 

Regulasi ini mengatur tentang Standar Mutu Pendidikan Pesantren pada Ma’had Aly untuk jenjang Marhalah Ula (S1), Marhalah Tsaniyah (S2), dan Marhalah Tsalitsah (S3).

Kehadiran KMA ini resmi menggantikan aturan sebelumnya (KMA Nomor 941 Tahun 2024). Langkah ini diambil sebagai upaya penyempurnaan menyeluruh agar standar pendidikan Ma’had Aly selaras dengan sistem pendidikan nasional tanpa mengikis jati diri pesantren.


Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa kebijakan ini adalah instrumen strategis untuk memastikan keberlanjutan mutu pendidikan pesantren di tengah tantangan zaman yang dinamis.

“KMA ini diterbitkan sebagai instrumen penjaminan mutu nasional bagi Ma’had Aly. Negara hadir memastikan bahwa pendidikan tinggi pesantren memiliki standar yang jelas, terukur, dan berjenjang, tanpa menghilangkan kekhasan pesantren sebagai pusat keilmuan Islam berbasis kitab kuning (turats),” ujar Suyitno, dikutip redaksi di Jakarta, Kamis 22 Januari 2026.

Ia juga menekankan bahwa aturan ini bukan bertujuan untuk menyeragamkan pesantren secara kaku. Sebaliknya, standar ini memberikan kerangka kerja bagi setiap jenjang untuk menjaga kualitas lulusan dan karya ilmiah.

“Standar mutu mutakhir ini bukan untuk menyeragamkan pesantren, melainkan untuk memberikan kerangka nasional yang menjamin kualitas lulusan, proses pembelajaran, karya ilmiah, dan pengabdian masyarakat Ma’had Aly di seluruh Indonesia,” tegasnya. 

Senada dengan hal tersebut, Direktur Pesantren, Basnang Said, menjelaskan bahwa standar mutu ini disusun dengan sangat hati-hati agar tetap menghormati tradisi akademik pesantren yang khas.

“KMA ini menegaskan bahwa kekhasan pesantren, khususnya kajian keilmuan Islam berbasis tur?ts, tetap menjadi fondasi utama Ma’had Aly. Standar mutu disusun dengan pendekatan berjenjang, kontekstual, dan menghormati tradisi akademik pesantren,” ungkap Basnang.

Melalui kurikulum yang terstruktur, Ma'had Aly diharapkan mampu mencetak kader ulama yang tidak hanya mendalam ilmu agamanya (mutafaqqih fiddin), tetapi juga responsif terhadap isu-isu kebangsaan.

Kemenag mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah hingga para Mudir Ma’had Aly, untuk menjadikan KMA 1495 ini sebagai pedoman utama.

“Ini adalah bagian dari ikhtiar besar memperkuat pesantren sebagai pilar pendidikan nasional, sekaligus memastikan kualitas dan relevansi Ma’had Aly dalam mencetak ulama dan intelektual muslim masa depan,” pungkas Basnang.

Bagi pihak yang memerlukan detail regulasi ini, dokumen lengkap KMA Nomor 1495 Tahun 2025 dapat diakses secara resmi melalui laman JDIH Kemenag.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

UPDATE

Wisatawan Banjiri Kepulauan Seribu saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Meruya, 75 Petugas Pemadam Diterjunkan

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:00

10 Desa di NTT Terdampak Banjir

Senin, 23 Maret 2026 | 23:27

KPK Bawa Yaqut Cholil Qoumas ke RS Polri

Senin, 23 Maret 2026 | 23:05

Pengunjung Diimbau Tak Buang Sampah Sembarangan di Taman Bendera Pusaka

Senin, 23 Maret 2026 | 23:01

Yaqut Cholil Kembali ke Rutan KPK

Senin, 23 Maret 2026 | 22:48

Kim Jong Un Terpilih Lagi jadi Presiden Korut

Senin, 23 Maret 2026 | 21:45

Benang Kusut Pengelolaan Keuangan, Kepala BKAD Purwakarta Diminta Mundur

Senin, 23 Maret 2026 | 21:17

Arus Balik H+2 Lebaran Mulai Terlihat di Terminal Rajabasa

Senin, 23 Maret 2026 | 20:24

Pimpinan MPR Sambut Baik Langkah Presiden Prabowo Percepat Transisi Energi

Senin, 23 Maret 2026 | 19:55

Selengkapnya