Berita

Penasihat Hukum Nadiem Makarim. (Foto: Tim Nadiem Makarim)

Hukum

Tim Penasihat Hukum Nadiem Ragukan Keterangan Saksi dari JPU

KAMIS, 22 JANUARI 2026 | 11:43 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret nama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim memasuki babak krusial, yakni agenda pemeriksaan dan pendalaman keterangan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Penasihat hukum Nadiem menyebut dari rangkaian kesaksian yang didengar, terungkap sejumlah fakta penting yang memunculkan pertanyaan serius terkait integritas saksi, proses kajian pengadaan, hingga dasar perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.

Dalam persidangan, tiga saksi yang merupakan pejabat Eselon di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), yakni Jumeri, Hamid Muhammad, dan Sutanto, secara terbuka mengakui telah menerima gratifikasi dari pihak yang terkait dengan pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). 


Fakta tersebut langsung menempatkan kesaksian mereka dalam posisi yang patut dipertanyakan, terutama terkait independensi dan integritas keterangan di persidangan.

Fakta lain terungkap dari rapat pada 27 Mei 2020 yang dipimpin Wakil Ketua II Tim Teknis Analisis Kebutuhan Pembelajaran TIK SD dan SMP Tahun Ajaran 2020, Poppy Dewi Puspitawati. 

Dalam rapat tersebut, Poppy mengusulkan agar seluruh laptop diseragamkan menggunakan Chromebook dengan alasan kepraktisan lelang. Ia menyebut, skema awal 14 Chromebook dan 1 Windows berpotensi menjadi temuan pemeriksaan.

Usulan tersebut berbeda dengan hasil rapat sebelumnya pada 6 Mei 2020 yang turut dihadiri Nadiem Makarim, di mana skema 14 Chromebook dan 1 Windows masih disepakati. Fakta ini menegaskan bahwa keputusan menjadikan seluruh kajian berbasis Chromebook bukan berasal dari arahan atau perintah langsung Nadiem.

Tim Penasihat Hukum juga menyoroti ketidakkonsistenan dalam perlakuan hukum terkait penetapan sistem operasi. Tiga Peraturan Menteri tentang Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan pada tahun 2017, 2018, dan 2020 secara eksplisit menetapkan Windows sebagai sistem operasi dan tidak pernah dipersoalkan. 

Namun, pencantuman Chrome OS dalam lampiran Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 justru dijadikan fokus utama perkara, tanpa penjelasan hukum yang proporsional.

Dari sisi pembuktian, terungkap bahwa perhitungan kerugian negara yang diajukan JPU hanya didasarkan pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang bersumber dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

Audit tersebut tidak pernah ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lembaga yang secara konstitusional memiliki kewenangan menetapkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Menanggapi hal tersebut, Tim Penasihat Hukum menegaskan bahwa proses pemilihan Chrome OS dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui mekanisme organisasi dan tata kelola internal kementerian. Keputusan itu merupakan hasil proses administratif dan teknis, bukan atas perintah atau arahan langsung dari Nadiem Makarim.

“Tanpa penetapan dari Badan Pemeriksa Keuangan, hasil audit BPKP tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah," kata Dr. Dodi S. Abdulkadir, mewakili Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim, dikutip Kamis, 22 Januari 2026.

"Selain itu, proses perhitungan kerugian negara dilakukan tanpa melibatkan klien kami maupun pihak-pihak terkait lainnya. Oleh karena itu, hasil audit tersebut akan kami uji dan dalami lebih lanjut di hadapan Majelis Hakim di persidangan selanjutnya," sambungnya.

Sementara itu, anggota Tim Penasihat Hukum lainnya, Dr. Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa pengakuan penerimaan gratifikasi oleh para saksi merupakan persoalan serius dalam pembuktian perkara.

“Pengakuan saksi-saksi yang menerima gratifikasi menunjukkan persoalan serius pada integritas kesaksian. Saksi yang terbukti menerima gratifikasi tidak berada pada posisi independen, sehingga keterangannya patut diragukan. Fakta ini telah kami sampaikan kepada Majelis Hakim sebagai bagian dari pengujian pembuktian di persidangan,” ujarnya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya