Berita

Ilustrasi kepala daerah dan wakil kepala daerah. (Foto: Istimewa)

Publika

Wakil Kepala Daerah Dipinggirkan Setelah Pilkada

RABU, 21 JANUARI 2026 | 17:22 WIB

PILKADA selalu menjanjikan kisah manis. Spanduk berjejer, baliho tersenyum serempak, kepala daerah dan wakilnya tampak seperti pasangan ideal yang siap memimpin daerah menuju masa depan cerah. Senyum mereka penuh harapan, seolah tak ada retak sedikit pun. 

Namun begitu pelantikan selesai dan kamera dimatikan, cerita berubah genre. Dari roman politik menjadi drama sunyi tentang kekuasaan yang tak mau berbagi. Koptagul siapkan, ini seru wak!

Di banyak daerah, wakil kepala daerah pelan-pelan berubah status. Dari partner perjuangan menjadi aksesori pemerintahan. Dari orang nomor dua menjadi figuran yang duduk rapi di kursi empuk tanpa kendali apa pun. 


Ia datang ke kantor, tapi tak ke ruang keputusan. Hadir di upacara, absen di kebijakan. Bukan karena tak mampu, melainkan karena memang tidak diizinkan.

Pola ini berulang dari Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, sampai Jawa. Wakil tidak diajak rapat strategis, tak dilibatkan dalam mutasi pejabat, tak tahu isi APBD, bahkan disposisi surat pun tak pernah lewat mejanya. 

Ada yang kantornya dipindah, stafnya dikosongkan, perannya dipreteli pelan-pelan tapi sah secara administratif. Pemerintahan tetap berjalan, sementara wakil dibiarkan duduk sebagai penonton.

Menariknya, ketika ada wakil yang mencoba berperan, justru muncul istilah sakral dalam kamus politik lokal, matahari kembar. 

Istilah ini tidak pernah dipakai untuk menteri yang aktif, tidak pula untuk sekda yang kuat. Ia hanya muncul saat wakil kepala daerah berani mengambil inisiatif, berbicara ke publik, atau lebih berbahaya punya pengaruh sendiri. 

Wakil yang bekerja dianggap ancaman. Wakil yang diam dianggap sopan. Demokrasi lokal kita rupanya alergi pada dua sumber cahaya.

Di tengah absurditas itu, netizen justru paling jujur membaca situasi. “Pilkada itu memilih kepala daerah, bukan wakil kepala daerah,” kata mereka. 

Kalimat sederhana ini seperti ringkasan praktik kekuasaan di daerah. Wakil hanya diperlukan di kertas suara, setelah itu selesai. Ia dipilih rakyat, tapi tak pernah benar-benar diakui dalam praktik pemerintahan.

Ungkapan lain lebih kejam sekaligus lebih tepat, wakil adalah ban serep. Ada, tapi jarang dipakai. Ikut kampanye, ikut capek, ikut disoraki, tapi setelah mesin kekuasaan hidup, ia disimpan di bagasi. 

Tidak rusak, tidak bocor, hanya sengaja tidak digunakan. Negara menggaji wakil kepala daerah dengan baik, tapi lupa memberi mereka fungsi yang bermakna.

Karena jarang difungsikan, pekerjaan utama wakil kepala daerah sering disindir sebagai berdoa. Doanya pun sederhana dan pahit. Semoga kepala daerah ditangkap KPK, atau semoga Tuhan memanggil lebih dulu. 

Bukan karena dendam, tapi karena hanya lewat dua peristiwa itu wakil mendadak berubah dari figuran menjadi pemeran utama. Doa ini lahir dari kebuntuan struktural, bukan dari niat jahat.

Akar masalahnya bukan semata konflik personal, melainkan ketakutan politik. Kepala daerah takut wakilnya terlalu populer, terlalu mandiri, atau terlalu siap menjadi pesaing di periode berikutnya. 

Maka ruang gerak dipangkas sejak awal. Sistem mendukung ketakutan itu, aturan kabur, etika lentur, dan pembinaan sering kali hanya menjadi cara meredam, bukan menyelesaikan.

Koalisi pilkada pun rapuh. Saat kampanye semua mesra. Setelah menang koalisi berubah jadi arsip. Wakil kepala daerah menjadi korban nikah politik tanpa perjanjian pranikah. 

Tidak ada pembagian peran yang tegas, tidak ada mekanisme cerai yang sehat. Yang ada hanya kesabaran sampai masa jabatan berakhir.

Kasus-kasus yang meledak ke publik sejatinya bukan penyimpangan, melainkan cermin. Wakil kepala daerah akhirnya menjelma jabatan paling sepi di republik ini. 

Dipilih langsung oleh rakyat, tapi dipinggirkan oleh kekuasaan. Sunyi, rapi, dan sepenuhnya legal.

“Bang, yok berdoa di masjid, minta jabatan CEO.”

“Waduh, wak. Silakan berdoa, tapi usaha dulu.” Ups.

Rosadi Jamani
Ketua Satupena Kalbar

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya