Berita

Wakil Gubernur Taj Yasin menyerahkan kepimpinan Pati ke Risma Ardhi Candra. (Foto: RMOLJateng)

Politik

Gercep Pemprov Jateng Tunjuk Plt Bupati Pati Usai Sudewo Digaruk KPK

RABU, 21 JANUARI 2026 | 15:37 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah langsung mengeluarkan surat keputusan (SK) pergantian kepemimpinan Pati setelah Bupati Sudewo ditetapkan tersangka oleh KPK.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi telah menerbitkan surat penugasan Nomor 131/0000757 tertanggal 20 Januari 2026 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang Bupati Pati oleh Wakil Bupati. Dalam surat tersebut, kepemimpinan Pati kini diemban Wakil Bupati Pati, Risma Ardhi Candra.

Kebijakan ini mengacu pada UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 66 ayat (1) huruf c. Apabila pengadilan telah menerbitkan nomor register perkara sesuai ketentuan Pasal 83 ayat (2) UU 23/2014, Pemprov Jateng akan mengusulkan pemberhentian Bupati Pati sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.


"Saya minta semuanya kooperatif dan mendukung penuh proses penegakan hukum. Apabila KPK membutuhkan data maupun dokumen untuk kepentingan penyidikan, seluruh pihak diminta menghormati dan memfasilitasi proses hukum yang berjalan," kata Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) di pendopo Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu, 21 Januari 2026.

Taj Yasin menegaskan, Pemprov Jateng akan terus memantau perkembangan proses hukum yang berjalan di KPK. Dalam arahannya kepada jajaran FKPD dan ASN Kabupaten Pati, Taj Yasin meminta seluruh layanan publik tetap berjalan normal tanpa gangguan.

"Aspek kondusivitas dan keamanan wilayah menjadi perhatian bersama. TNI- Polri mengedepankan pendekatan persuasif guna menjaga stabilitas kamtibmas serta mengantisipasi dampak dinamika politik di masyarakat," pungkas Wagub Jateng dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Duel Panas Timnas Indonesia Vs Malaysia, Ini Rekor Statistiknya

Minggu, 27 September 2026 | 02:22

Tak Peduli Teman, Prabowo Tegas Sikat Pencuri Duit Negara

Minggu, 27 September 2026 | 02:02

Di Balik Kemudahan QRIS, Merchant Tetap Wajib Terima Tunai

Minggu, 27 September 2026 | 01:46

Gugatan Denny Indrayana Cs Untungkan Seluruh Parpol di DPR

Minggu, 27 September 2026 | 01:20

Pemerintah Jangan Pukul Rata Evaluasi IUP

Minggu, 27 September 2026 | 01:07

Emas Rahmat Bawa Indonesia Lompat ke Posisi 14

Minggu, 27 September 2026 | 00:35

Kowani Apresiasi Penegasan Menteri Hukum soal SK Kepengurusan

Minggu, 27 September 2026 | 00:17

Rahmat Erwin Abdullah Persembahkan Emas Kedua Indonesia

Minggu, 27 September 2026 | 00:05

Bhayangkari Salurkan 6 Ribu Paket Sembako untuk Warga Aceh

Sabtu, 26 September 2026 | 23:49

Wamenag Protes Keras Pembebasan Bersyarat Bechi Pemerkosa Santriwati

Sabtu, 26 September 2026 | 23:20

Selengkapnya